Polda Metro Jaya Gelar Razia Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta, Berkendara Main HP Denda Rp750 Ribu

1 Maret 2022, 11:39 WIB
Ilustrasi razia polisi kepada pelanggar lalu lintas /Dok. PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polda Metro Jaya menggelar razia atau operasi gabungan yang menyasar pelanggar lalu lintas dan protokol kesehatan mulai 1 hingga 14 Maret 2022.

Bersama TNI dan Pemerintah, operasi gabungan bersandi Operasi Keselamatan Jaya memiliki tujuan mencegah masalah kepatuhan masyarakat di Jakarta.

Operasi Keselamatan Jaya 2022 di wilayah hukum Polda Metro Jaya tersebut melibatkan sebanyak 3.164 personel TNI-Polri dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Viral Video Kocak Dua Pemuda Nyamar Jadi Petani Hindari Razia Polisi, Netizen: Kreatifitasnya Spontan

Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto mengatakan, kegiatan tersebut lebih bersifat preventif yang berfokus pada masalah kepatuhan masyarakat.

“Fokusnya berkaitan dengan masalah kepatuhan masyarakat di dalam berlalu lintas, yang kedua yakni berkaitan dengan protokol kesehatan,” ujar Marsudianto dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa 1 Maret 2022.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, Operasi Keselamatan Jaya akan mengedepankan langkah persuasif dan edukasi dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Langgar Lalu Lintas Saat Operasi Lilin Jaya Di Serpong Tangsel, 3 Pengendara Motor Dites Swab Antigen

Meski demikian, Endra berkata, petugas akan tetap menindak tegas pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat.

“Namun apabila ada hal yang fatal, tetap ada penindakan. Sehingga persentasenya ini untuk kegiatan ini adalah 60 persen bersifat edukasi, 40 persen itu adalah penindakan,” ungkapnya.

Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam "Operasi Keselamatan Jaya 2022" yaitu:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler

Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga: Langgar Lalu Lintas di Demak Bisa Ditilang, Eh... Divaksin

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

3. Berboncengan lebih dari satu orang

Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol

Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan Arus

Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)

Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler