Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Disesuaikan, Eh Naik Mulai 26 Februari 2022, Ini Daftarnya

23 Februari 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi jalan tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR). Tarif Tol Dalam Kota Jakarta akan mengalami penyesuaian atau naik mulai Sabtu, 26 Februari 2022. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar tak mengenakkan akhirnya sampai juga kepada pengguna jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Sebagai bagian dari 12 ruas tol yang direncanakan melakukan penyesuaian tarif pada kuartal-I 2022, Tol Ruas Dalam Kota Jakarta akan mulai memberlakukan tarif baru pada Sabtu, 2 Februari 2022.

Tarif selengkapnya Tol Dalam Kota Jakarta dapat diakses di bagian akhir artikel ini.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Tarif Tol Naik, PPN Jadi 11 Persen dan Soal JHT, Alvin Lie: What Next

Rencana pemberlakuan kenaikan tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta mulai Sabtu 26 Februari 2022 ini diungkapkan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Raddy R. Lukman.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Rabu 23 Februari 2022, Raddy mengatakan bahwa penyesuaian tarif tol pada jalan Tol Dalam Kota ini meliputi ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota)," ujar Raddy.

Baca Juga: Jasa Marga Umumkan Rencana Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota, Ini Rinciannya

Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 hingga 30 November 2021 sebesar 3,03 persen.

Baca Juga: Dampak Pelebaran Jembatan Ciujung, Astra Tol Tangerang-Merak Lakukan Contra Flow

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500 setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:

Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000
Gol II: Rp15.500 yang semula Rp15.000
Gol III: Rp15.500 yang semula Rp15.000
Gol IV: Rp17.500 yang semula Rp17.000
Gol V: Rp17.500 yang semula Rp 17.000. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler