Kemendag Tegaskan Tak Dukung Kebijakan Unilateral yang Diskriminatif

22 Februari 2022, 17:45 WIB
Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi menerima kunjungan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi (MoTIE) Korea Selatan, Moon Sung Wook di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin 21 Februari 2022 /Dok. kemendag.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak mendukung kebijakan lingkungan yang dilakukan secara unilateral oleh beberapa negara mitra.

Ini terutama kebijakan yang berpotensi menghambat perdagangan, tidak ramah lingkungan dan bersifat diskriminatif.

Merujuk artikel berjudul “Due diligence rules show the path forward” oleh Anggota Parlemen Inggris Andrew Percyyang dipublikasikan oleh Mace Magazine pada 11 Februari 2022 lalu, Kemendag menegaskan keberatan dengan hal itu.

Baca Juga: Dorong Peningkatan Ekspor, Pemerintah Gelar Trade Expo Indonesia Virtual Exhibition

Pemerintah Indonesia, melalui Kemendag telah menyampaikan keberatan kepada negara-negara di kawasan Eropa atas rencana kebijakan yang akan diterapkan, khususnya ketentuan due diligence untuk komoditas tertentu.

“Indonesia memiliki komitmen kuat untuk menjadi bagian dari solusi masalah perubahan iklim,” dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemendag, Selasa, 22 Februari 2022.

Pemerintah Indonesia meyakini bahwa isu perubahan iklim merupakan isu global sehingga harus dilakukan secara bersama-sama melalui dialog dan koordinasi.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Jokowi Pecat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi? Begini Faktanya

“Kebijakan unilateral berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan Organiasi Perdagangan Dunia (WTO) karena bersifat diskriminatif dan menghambat perdagangan. Seluruh negara selayaknya menghormati kesepakatan dan komitmen internasional, seperti Paris Climate Agreement dan SDGs, serta upaya negara lain dalam memenuhi komitmen tersebut,” demikian penjelasan dalam siaran pers Kemendag.

Kebijakan Kemendag sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, pada COP26 di Glasgow, bahwa upaya Indonesia berfokus pada pengelolaan sumber daya hutan sebagai bagian dari komitmen dalam memenuhi kewajiban internasional. Hal tersebut sejalan dengan Paris Agreement dan UN Sustainable Development Goals (SDGs).

Pemerintah Indonesia akan terus melakukan berbagai upaya untuk memenuhi komitmen Nationally Determined Contribution (NDC), yakni berupa melakukan pengurangan emisi rumah kaca sebesar 29 persen, atau 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Ke depan, pemerintah Indonesia akan berfokus pada pembangunan berkelanjutan, dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing negara karena tidak terdapat pendekatan one size fit sall dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan tersebut.

Baca Juga: Kapal Kontainer Raksasa Ever Given Terdampar di Terusan Suez, Perdagangan Dunia Terpukul

Pemerintah Indonesia terbuka untuk melakukan dialog dengan negara-negara di dunia untuk mengatasi perubahan iklim dan melindungi lingkungan.

Setiap negara harus menyusun Setiap negara harus menyusun kebijakan lingkungan yang lebih inklusif dan menghindari kebijakan yang restriktif dan diskriminatif.

Sebagai informasi, legal due diligence adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama yang dilakukan seorang konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek untuk memperoleh informasi atau fakta material guna mencari gambaran kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.

Seperti diketahui, WTO sebagai organisasi internasional yang mengatur perdagangan antar-negara, menetapkan bahwa aspek lingkungan boleh dimasukkan dalam persyaratan dagang.

Namun kompetensinya untuk koordinasi kebijakan dalam bidang ini dibatasi kebijakan-kebijakan perdagangan.

Maka dari itu kerangka perjanjian perdagangan WTO bukan merupakan forum yang tepat untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup.

Ini karena WTO kekurangan netralitas untuk menyeimbangkan kebijakan perdagangan dan lingkungan hidup.

Aspek lingkungan sebagai pembatas perdagangan internasional muncul dengan berkembangnya standarisasi perdagangan yang memuat aspek penilaian tentang manajemen lingkungan.

WTO memiliki standarisasi lingkungan dalam kerangka perjanjian perdagangan.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler