PPKM Level 3 di Jogja, Ini Aturan Berkunjung ke Swalayan, Pusat Perbelanjaan dan Kulakan

20 Februari 2022, 08:30 WIB
Tugu Pal Putih, ikon Kota Jogja. Selama PPKM Level 3 di Jogja, diadakan pembatasan pengunjung pusat perbelanjaan dan pusat kulakan. /Foto: Seputar Tangsel/ Desi Dwiarti /

SEPUTARTANGSEL.COM - Aturan PPKM level 3 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tertuang lewat Instruksi Gubernur DIY Nomor 5/INSTR/2022.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diterapkan seiring meningkatnya kasus aktif Covid-19 di Jogja beberapa waktu terakhir.

Dalam Instruksi Gubernur tersebut, aturan PPKM level 3 salah satunya mengatur kegiatan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 60%.

Baca Juga: Claypot ala Singapore, Hidangan Panas yang Disajikan dengan Panci Tanah Liat, Pertama di Jogja

Selama diberlakukan PPKM level3, jam operasional pusat perdagangan dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Para pengunjung wajib melakukan scan aplikasi Peduli Lindungi, wajib memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir.

Dalam pantauan SeputarTangsel.Com, aturan tersebut juga diberlakukan di swalayan pusat kulakan terbesar di Kabupaten Sleman yakni Indogrosir yang berlokasi di Jalan Magelang KM 6, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Baca Juga: Balung Dinosaurus Bakar, Kuliner Khas Jogja Legendaris yang Wajib Dicoba!

Strategi pembatasan pengunjung dengan kapasitas 60% di swalayan tersebut, maksimal 200 orang.

Jika pengunjung yang berada di dalam toko sudah mencapai 200 orang, petugas yang berada di dalam toko menginformasikan ke petugas yang di luar.

Petugas sekuriti yang berjaga di luar dengan segera menutup pintu gerbang depan.

"Sampai jam 12.37 WIB, Sabtu 19, Februari 2022 kami sudah menutup pintu gerbang ini 4 kali," ungkap salah satu petugas sekuriti, Dwi Eka kepada SeputarTangsel.Com

Baca Juga: Suraloka Zoo, Wisata Edukasi Anak dan Keluarga Multi Konsep, Terbaru di Jogja

"Kami berkoordinasi dengan sekuriti yang di dalam, jika kapasitas pengunjung sudah mencapai 200 orang, kami diberitahu untuk segera menutup gerbang," tambah Dwi.

Dwi juga mengungkapkan, sejak Instruksi Gubernur diterbitkan, swalayan langsung memberlakukan peraturan tersebut.

Apalagi waktu weekend dan saat ini sudah mendekati bulan Raadhan, banyak pengunjung datang untuk berbelanja, sehingga pihak keamanan berkali-kali menutup pintu gerbang.

Baca Juga: Jogja Diteror Aksi Klitih, Bupati Sleman Bagi Wifi Gratis dan Bangun Sport Center

Pembatasan pengunjung juga berlaku setiap hari, namun saat weekday penutupan hanya satu kali, karena pengunjung tidak sebanyak waktu weekend.

Pihak swalayan menerapkan pembatasan pengunjung demi meminimalisir terjadinya klaster baru kasus Covid-19.

Diketahui, pada 5 Mei 2020 toko sempat ditutup sementara waktu tidak beroperasi, karena ditemukan kasus sejumlah karyawan positif Covid-19.

Baca Juga: Demi Bisa Viral, Pemuda di Jogja Sayat Tangannya dan Buat Laporan Palsu ke Polisi

Tindakan selanjutnya waktu itu diadakan pemeriksaan rapid test besar-besaran terhadap ratusan karyawan swalayan oleh dinas kesehatan setempat.

Pemeriksaan rapid test waktu itu diberlakukan juga kepada sejumlah pengunjung untuk mendeteksi awal penyebaran virus. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler