Keluarga Korban Pemerkosaan Kecewa dengan Vonis Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Ada yang Marah dan Nangis

16 Februari 2022, 13:03 WIB
keluarga korban akan menutut herry wirawan dihukum maksimal/ /Antara news.com/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaku pemerkosaan terhadap 13 perempuan di bawah umur, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022.

Yudi Kurnia kuasa hukum para korban mengatakan, pihak keluarga korban kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.

Hukuman tersebut bahkan dinilai tidak setimpal dengan beban psikis yang diderita para korban, serta nama baik keluarga korban yang tercemar bahkan dapat berlangsung secara turun temurun.

Baca Juga: Profil Dorce Gamalama Serta Riwayat Penyakit yang Diderita Sebelum Meninggal karena Covid-19

"Begitu saya lihat vonis seumur hidup, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban," kata Yudi dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Rabu, 16 Februari 2022.

"Mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima," sambungnya.

Oleh sebab itu pihaknya berharap kejaksaan dapat mengajukan banding dan berupaya agar Herry Wirawan mendapat hukuman yang maksimal.

Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Merasa Kesalahannya Terlalu Besar, Ngaku Banyak Dibantu Orang Kristen Selama di Penjara

"Itu harus dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa," jelas Yudi.

Terlebih lagi, saat awal kasus pemerkosaan terhadap 13 orang siswi di yayasan milik Herry Wirawan terungkap ia sempat meredam amarah keluarga korban yang hendak bertindak anarkis.

Pasalnya ia mengaku tak mau membuat keluarga korban tambah dirugikan dengan aksi anarkis tersebut, terlebih Herry Wirawan berpeluang dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Sandy Tumiwa Laporkan Khalid Basalamah, Politisi Golkar Achmad Annama: Nggak Apple to Apple

"Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu," tutur Yudi.

Vonis hukuman penjara seumur hidup yang diterima Herry Wirawan itu sendiri disampaikan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 15 Februari 2022.

Herry Wirawan dinyatakan bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler