Tanggapi Permohonan Maaf Korban Pelecehan Seksual Libatkan Gofar Hilman, LBH APIK Jakarta Ungkap Fakta Baru

13 Februari 2022, 13:10 WIB
Gofar Hilman tegaskan tidak memaksa @quweenjojo alias Syerin untuk mengatakan hal yang bertentangan dengan fakta /Foto: Instagram @pergijauh /

SEPUTARTANGSEL.COM- Video permintaan maaf korban pelecehan melalui akun @quweenjojo pada Gofar Hilman mendapat tanggapan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta. 

LBH APIK Jakarta yang selama ini mendampingi para korban pelecehan seksual yang menyeret nama Gofar Hilman. 

Melalui unggahan Instagramnya LBH APIK @Jakarta lbhapik.jakartaandsafenetvoice mengungkap fakta baru mengenai mediasi yang disebutkan di twitter Gofar Hilman (GH) @perhijauh.

Pada 12 Februari 2022 berdasarkan pernyataan Gofar Hilman di akun twitter @pergijauh muncul fakta bahwa pada 10 Februari 2022 telah dilakukan mediasi di Kepolisian. 

Baca Juga: Terjadi Perubahan Akitivitas di Gunung Tangkuban Perahu, Wisatawan dan Warga Sekitar Diminta Waspada

"Terjadi di hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa," ujar LBH APIK Jakarta, Sabtu, 12 Februari 2022.

Sebelumnya LBH APIK Jakarta menyebutkan telah menerima permohonan pencabutan kuasa hukum dari salah satu korban Gofar Hilman. 

Pencabutan tersebut diterima sebelum unggahan @quweenjojo melalui video permintaan maaf dan pengakuannya pada 11 Februari 2022 pukul 20.54 WIB. 

"Kami menghargai permohonan dan keputusan korban terlepas dari apa pun alasan dan tindakan yang diambil setelahnya," ujar @LBH APIK. 

Meski begitu LBH APIK Jakarta juga mengungkapkan bahwa saat ini masih berjalan bersama dengan korban dan saksi lainnya. Sehingga berharap masyarakat tetap mendukung. 

"Mohon dukungan dari masyarakat untuk tetap berpihak pada korban," ujar LBH APIK Jakarta. 

 

Sehingga, mereka berharap kepada seluruh pihak yang terlibat termasuk pihak dalam pendampingan psikologi, pelaporan dan kordinasi ke kepolisian serta LPSK untuk tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dari korban dan saksi. 

Baca Juga: Hari Valentine Identik dengan Cokelat, Ternyata Awal Mulanya dari Trik Promosi Cadbury

Juga menghormati persetujuan (konsen) dari korban dan saksi terkait dengan update yang disampaikan ke publik.

"Kami juga meminta para pihak lain untuk tidak mendesak korban memberikan penjelasan kepada publik," ujar LBH APIK Jakarta. 

LBH APIK Jakarta meminta semua pihak memberikan ruang untuk korban berproses dengan pengalaman kekerasan seksual yang telah dialami dan untuk pemulihan serta keadilan.

"Kami selalu berpihak pada korban. Kami akan selalu berpihak pada pengalaman dan perjalanan korban mencari jalan terbaik untuk pemulihan mereka," pungkasnya. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler