Bodetabek Siap Gabung DKI Jakarta, Ajukan Permohonan Terapkan PSBB

9 April 2020, 09:06 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Airin saat berbincang terkait kegiatan penyemprotan disinfektan beberapa waktu lalu. /Foto: Antara

SEPUTARTANGSEL.COM - Pasca permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui Menkes, wilayah di sekitarnya tampaknya akan melakukan hal yang sama.

Pemerintah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Rabu 8 April 2020 telah mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Banten untuk menerapkan PSBB dalam penanganan corona (Covid-19).

Baca Juga: Update Covid-19 Banten 8 April: 69 Meninggal, Separuh Lebih di Tangsel

"Suratnya dikirim hari ini, intinya meminta arahan tentang rencana PSBB. Mekanismenya akan diatur lebih lanjut menunggu arahan dari provinsi," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Rabu.

Arief juga berharap PSBB dapat dilakukan oleh Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Musisi Glenn Fredly Tutup Usia, Empat Hari Setelah Rayakan Ultah Istri

"Agar lebih efektif dan maksimal, mengingat banyak pergerakan masyarakat dari kabupaten dan Tangsel," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, kawasan Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang disebut Gubernur Banten, Wahidin Halim, sebagai epicentrum corona di provinsi tersebut.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 7 April: Positif Mendekati 3.000 Kasus

Secara terpisah, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany juga mengaku telah mengirim surat ke Pemprov Banten mengenai penerapan PSBB.

"Sekarang kami menunggu arahan dari provinsi. Analisa di tingkat kota sudah kita laksanakan jika PSBB ini dijalankan," ujarnya.

Baca Juga: Wahidin: Tangerang Raya Epicentrum Corona, Harus Ikut PSBB DKI Jakarta

Pemerintah Kota Tangsel, kata Airin, terus memberikan imbauan kepada warga untuk menerapkan social distancing.

"Kami juga berikan bantuan kepada tenaga medis dalam memenuhi perlengkapan dan peralatan pun sedang diupayakan agar penanganan menjadi lebih maksimal," jelas Airin.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan permohonan status PSBB lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan, Rabu 8 April 2020.

Baca Juga: Lawan Covid-19, DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai Jumat 10 April

Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).

Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 7 April: Data Web dan IG Pemkot Kini Sinkron

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan direview oleh Kemenkes, mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Rabu.

Menurut Ridwan, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta.

 

"Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," tegasnya. (*)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler