PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, 86 Daerah Berstatus Level 2

2 Februari 2022, 10:09 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA /Foto: website/kemendagri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Dalam Negeri mencatat, jumlah daerah yang mengalami  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali level 2 meningkat.

Peningkatan terjadi akibat melonjaknya kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negerik Safrizal ZA mengatakan, jumlah daerah yang berada di level 1 menurun dari 52 kabupaten atau kota menjadi 40 kabupaten.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Omicron Naik, Luhut: Pemerintah Belum Berpikir Lakukan PPKM Darurat atau Lockdown

"Level 2 meningkat dari 75 Kabupaten atau kota menjadi 86 kabupaten kota dan level 3 dari 1 kabupaten atau kota menjadi 2 kabupaten atau kota," ucapnya dikutip SeputarTangsel.Com dari website kemendagri.go.id, Selasa 1 Februari 2022.

Safrizal mengatakan, perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh berubahnya penerapan indikator penilaian daerah.

Dimana, tidak hanya menggunakan metode indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Namun, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 untuk lansia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan sejumlah ketentuan. 

Baca Juga: Beredar Video Ade Armando Benarkan Ada Tentara China Masuk Indonesia Selama PPKM, Cek Faktanya!

"Penurunan level kabupaten atau kota dari level 3 menjadi level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis dua minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 40 persen. Selain itu, penurunan level kabupaten atau kota dari level 2 menjadi level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60 persen," tambahnya.

Safrizal mengatakan, ketentuan persyaratan capaian vaksinasi akan diberikan waktu transisi selama 2 minggu. Apabila target vaksinasi tidak tercapai, maka penentuan level kabupaten atau kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang berlaku serta ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. 

Sekadar diketahui, untuk pengaturan PPKM luar Jawa-Bali yang mulai berlaku 1 Februari hingga 14 Februari 2022 juga mengalami perubahan setiap level daerah.

Baca Juga: Tangsel PPKM Level 1, Hari Ini Tak Ada Tambahan Kasus Baru, Kasus Aktif Covid-19 Tinggal 22

Perubahan itu, di antaranya level 1 menurun dari 238 kabupaten atau kota menjadi 164 kabupaten atau kota, level 2 meningkat dari 138 kabupaten atau kota menjadi 219 kabupaten atau kota, dan level 3 berkurang dari 10 kabupaten kota menjadi 3 kabupaten atau kota. 

Indikator penilaian level daerah pada PPKM luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya. Indikator tersebut yakni penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Selain itu, ada pula indikator capaian total vaksinasi dosis 1. Di mana level PPKM kabupaten atau kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen. 

Sementara itu, pengaturan beberapa hal di dalam PPKM baik yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa Bali tidak mengalami perubahan. Hal itu seperti pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, pengaturan operasional seperti supermarket, pasar rakyat/pasar tradisional, dan lain-lain sejenis, mal atau pusat perbelanjaan, maupun bioskop juga tidak mengalami perubahan. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler