Unpar Beri Sanksi Mahasiswa yang Tak Hadir di Acara Kuliah Umum Jokowi, Mustofa: Kok Dipaksa

16 Januari 2022, 09:15 WIB
Mustofa Nahrawardaya tanggapi Surat Edaran (SE) dari Unpar yang mewajibkan mahasiswa untuk hadir dalam kuliah umum Jokowi dalam acara Dies Natalis ke-67 /Twitter.com/@TofaTofa_id./

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar Surat Edaran (SE) dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang kuliah umum yang akan disampaikan Presiden Jokowi dalam acara Dies Natalies ke-67 yang menuai banyak protes dari beberapa pihak.

Pasalnya, dalam Surat Edaran (SE) tersebut menyampaikan bahwa mahasiswa yang tidak hadir pada kuliah umum Presiden Jokowi, akan terancam sanksi administrasi akademik.

SE tersebut yang berisi ancaman sanksi administrasi akademik bila mahasiswa tidak hadir dalam kuliah umum Jokowi menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Klinik Langgar HET PCR di Atas Rp275 Ribu, Alvin Lie: SE Menkes Tidak Menyebut Sanksi Bagi Pelanggar

Salah satunya dari Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya melalui cuitan di akun Twitternya pada Sabtu, 15 Januari 2022.

Mustofa pun mempertanyakan perihal kewajiban mahasiswa yang diwajibkan hadir dalam acara kuliah umum Jokowi.

Padahal menurut Mustofa, mahasiswa tersebut membayar kuliahnya sendiri, sehingga menjadi hak mahasiswa untuk hadir atau tidak dalam acara kuliah umum Jokowi.

Baca Juga: Kunjungi Mandalika, Jokowi Geber Kawasaki W175 dari Bandara ke Sirkuit, Jaket Kulitnya Jadi Perhatian

"Mahasiswa kok dipaksa. Padahal mereka membayar sendiri kuliahnya. Kok dipaksa," cuit Mustofa dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @TofaTofa_id pada Minggu, 16 Januari 2022.

Dikutip dari Pikiran Rakyat Depok, Rektor Unpar, Prof. Mangadar Situmorang memberikan klarifikasi terkait SE kuliah umum Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara Dies Natalis ke-67 tersebut.

Menurut keterangannya, Surat Edaran (SE) tersebut tidak bermaksud memaksa mahasiswa untuk hadir pada acara tersebut.

Hal itu justru dilakukan untuk menunjukkan rasa hormat kepada negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Jelang MotoGP, Presiden Jokowi Simulasikan Kedatangan Penonton ke Sirkuit Mandalika Pakai Motor Custom

Perihal sanksi administrasi akademik yang akan diberikan kepada mahasiswa yang tidak hadir, rektor Unpar tidak ingin berpendapat.

Mangadar pun malah mengimbau agar seluruh mahasiswa Unpar untuk hadir dalam acara kuliah umum yang disampaikan oleh Jokowi tersebut.

Sebelumnya, beredar Surat Edaran (SE) dari Universitas Katolik Parahyangan terkait acara Dies Natalis ke-67 yang diunggah oleh akun Twitter @mkusumawijaya.

Acara Dies Natalis tersebut akan digelar pada hari Senin, 17 Januari 2022 dan diisi dengan kuliah umum dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam SE tersebut, kuliah umum Jokowi tersebut akan digelar melalui Zoom Meeting dan seluruh mahasiswa diwajibkan hadir dan mencatatkan kehadirannya.

Lalu di poin terakhir tertulis, jika ada mahasiswa yang tidak mengikuti kuliah umum tersebut akan diberikan sanksi administrasi akademik.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler