SEPUTARTANGSEL.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada bulan Juli 2020 gara-gara unggahannya di media sosial yang menyebut santri-santri kecil sebagai calon teroris.
Polres Tasikmalaya telah memeriksa semua saksi dari pihak korban hingga dinyatakan lengkap.
Belakangan kasusnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat (Jabar) pada Agustus 2020.
Lama tak terdengar perkembangannya, Polda Jabar mengklaim telah melimpahkan perkaranya ke Bareskrim Polri pada Maret 2021.
Klaim tersebut pun dibantah oleh Bareskrim Polri sepekan berikutnya.
Sejak itu tak terdengar lagi perkembangan penanganan atas kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, meski sejumlah pihak terus mempertanyakan.
Kasus ini baru terangkat lagi seiring hebohnya kasus ujaran kebencian bernuansa SARA dengan tersangka Ferdinand Hutahaean.
Bersama dengan desakan agar polisi menahan Ferdinand Hutahaean, sejumlah pihak juga mendesak Polri melanjutkan penanganan laporan atas kasus serupa yang diduga dilakukan oleh Denny Siregar.
Kabar terbaru pun mencuat bahwa Polda Jabar ternyata telah melimpahkan perkara dengan terlapor Denny Siregar ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021 lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kamis 13 Januari 2022.
Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah mempelajari laporan dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya, Jawa Barat, oleh pegiat media sosial Denny Siregar.
"Kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya, kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan menjelaskan, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Meski demikian Zulpan belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.
"Belum bisa saya sampaikan tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu. Kita akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujarnya.
Diketahui, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 akibat sebuah unggahan di akun media sosial Facebook-nya.
Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat dan Denny menyebutnya sebagai "calon-calon teroris".
Buntutnya Denny pun dipolisikan terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***