SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus hukum yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali diungkit.
Pasalnya, Habib Rizieq sebelum meninggalkan Indonesia beberapa tahun lalu sudah menjadi tersangka dari beberapa kasus yang sudah ditangani pihak kepolisian.
Setelah kembali ke Indonesia pada Selasa 10 November 2020, kasus-kasus Habib Rizieq tersebut kembali diungkit sejumlah pihak.
Baca Juga: Covid-19 Belum Pulih, Rencana Reuni 212 Disarankan Ditunda Tahun Depan
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Kecewa Banyak Siswa di NTT Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis
Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Kamis 12 November 2020 kemarin.
Berikut ulasan selengkapnya.
1. Kasus Habib Rizieq Kembali Diungkit, Politisi PDIP Arteria Dahlan Yakin Polisi Profesional
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan meyakini, kepolisian akan bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana dengan terduga Habib Rizieq.