Jubir Vaksinasi Kemenkes Ungkap Pemberian Vaksin Booster Tahap Awal untuk Kelompok Prioritas

14 Januari 2022, 09:01 WIB
Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan tahap awal vaksinasi booster untuk kelompok prioritas /Dok. Tangkap layar YouTube Kemenkes RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah sudah resmi memulai pemberian vaksin dosis ketiga atau vaksin booster kepada masyarakat di seluruh Indonesia sejak Rabu, 12 Januari 2022 kemarin.

Pemberian vaksin booster ini diberikan secara gratis dan diprioritaskan untuk kelompok orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

Selain itu, vaksin booster ini diberikan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Vaksin Booster Covid-19 di Januari 2022, Pandu Riono: Pedagang Vaksin Pun Gembira

Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa pemberian vaksin booster ini pada tahap awal akan diberikan oleh kelompok prioritas seperti lansia.

Secara teknis, masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster ini tidak bisa mendatangi langsung lokasi vaksinasi.

Calon penerima vaksin booster ini harus melakukan pengecekan, mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi melalui website dan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Menkes Umumkan Jadwal Pelaksanaan Vaksin Booster di Indonesia: Dimulai 12 Januari 2022, Ini Syaratnya

Nantinya, tiket dari PeduliLindungi ini dapat digunakan di fasilitas pelayanan milik pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit milik pemerintah maupun rumah sakit pemerintah daerah.

"Tidak bisa datang langsung ya," kata Siti Nadia Tarmizi dihubungi SeputarTangsel.Com pada Kamis, 13 Januari 2022 malam.

"Tapi tahap awal untuk lansia, verifikasi melalui PeduliLindungi," ungkap Siti Nadia menambahkan.

Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Booster Gratis Bagi Lansia, Diberikan Mulai Tahun Depan

Kemudian, bagi pihak yang termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, mereka bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Lebih lanjut, Siti Nadia juga menyinggung soal vaksin booster ini merupakan kewajiban bagi masyarakat Indonesia

"Booster pilihan sampai saat ini ya," ujar Siti Nadia.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler