Terseret Kasus Ferdinand Hutahaean, Fahri Hamzah: Biang Keroknya UU ITE

11 Januari 2022, 18:08 WIB
Fahri Hamzah /Foto: Instagram/ @fahrihamzah/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengeluh dirinya terseret dalam kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.

Mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menuding adanya Undang Undang tersebut menjadi biang kerok politikus senior ini tersandung kasus UU ITE.

"Gara gara Inisialnya FH..

Aku kebawa-bawa," tulis Fahri Hamzah di Instagram pribadinya, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Fahri Hamzah Ingatkan Penguasa Akan Kembali Jadi Rakyat atau Mati, Netizen: Kata Mantan Pejabat

Fahri mengatakan, biang kerok cuitannya yang berbuntut panjang berasal dari adanya Undang Undang ITE.yang brrdampak negatif bagi dirinya.

"Bos, Aku ulangin, jangan lu pada berantem di sini ya.. biang keroknya UU ITE," tulisnya dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @fahrifamzah,Selasa 11 Januari 2022.

Fahri mengatakan, semua partai yang duduk di Senanyan tidak mampu menghapus Undang Undang tersebut.

Baca Juga: Fahri Hamzah Kritik Pernyataan Menteri Investasi Soal Penundaan Pilpres 2024: Kematian Menanti

"Semua partai di Senayan tak Berdaya menghapusnya atau mereka gak berantem dan membiarkan nya," pungkasnya.

Sebelumnya, cuitan Fahri Hamzah dalam akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah mengundang kontroversi karena menyebut ODGJ tempatnya di RSJ dan jangan lapor polisi.

"Orang ODGJ tempatnya di RSJ... Lapor Dokter Jangan Lapor Polisi..," cuitan Fahri Hamzah pada Rabu, 6 Januari 2022. 

Meskipun dalam cuitannya tidak menyebut nama yang dimaksud, netizen menduga arah sindiran tersebut ditujukan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Menteri Investasi Sebut Pengusaha Ingin Pilpres 2024 Ditunda, Fahri Hamzah: Penyakit, Kita Harus Waspada

Sekadar diketahui, Polisi kini telah menetapkan Ferdinand Hutahean sebagai tersangka pada 10 Januari 2022 lalu. Mantan politisi Partai Demokrat itu dijerat dua pasal, yaitu Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler