Ferdinand Hutahaean Mualaf, KH Cholil Nafis: Tak Perlu Menanyakan Agamanya Apa, Menurut Ijtima' Ulama MUI...

8 Januari 2022, 19:07 WIB
KH Cholil Nafis ikut angkat suara terkait kasus Ferdinand Hutahaean /Foto: Instagram/@cholilnafis/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis ikut komentari Ferdinand Hutahaean yang tengah tersandung kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Cholil Nafis mengatakan, masyarakat tak perlu menanyakan agama Ferdinand Hutahaean, termasuk statusnya yang kini diketahui sebagai mualaf sejak tahun 2017 silam.

"Sebenarnya kita tak perlu menanyakan agamanya apa, muallaf atau tidak," kata Cholil Nafis, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @cholilnafis pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Baca Juga: Tanggapi Ferdinand Hutahaean Dibela Menag Yaqut, Tifatul Sembiring: Masyarakat Baru Protes Omongan SARA

Cholil Nafis menilai, selama yang bersangkutan membandingkan Allahnya dengan Allah lainnya, dan merendahkan orang lain, maka menurut Ijtima' ulama MUI 2021, hal tersebut merupakan penodaan agama.

"Selama membandingkan Allahnya dg Allah lainnya seraya merendahkan yg disembah orang lain menurut keputusan Ijtima’ ulama MUI 2021 adlh penodaan agama," paparnya.

Cholil Nafis menegaskan, apa yang dilakukan Ferdinand Hutahaean sudah dianggap menghina dan melecehkan Tuhan yang disembah.

"Krn sdh dianggap menghina dan melecehkan Tuhan yg disembah," tegasnya.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta Jangan Buru-buru Hakimi Ferdinand, Tifatul Sembiring: Kan Masih Disidik Polisi

Sebagai informasi, sebelumnya Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama usai membuat cuitan 'Allahmu ternyata lemah' pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu. Ia diduga telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Mantan Politikus Partai Demokrat itu disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.***

 

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler