Jahat, Hanya Karena Ganggu Ayam Piaraan, Mata Kiri Kucing Ditembak Senapan Angin

20 Februari 2020, 12:54 WIB
HUMAS KPKC Aiz menunjukkan foto kucing yang jadi korban penembakan /- AGUNG NUGROHO/PR

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Belum lama ada oknum sopir angkot di Kota Bekasi karena memukul seekor kucing sampai mati, kali ini ada lagi kasus penganiayaan terhadap kucing.

Peristiwa terbaru, terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon. Seekor kucing peliharaan blasteran lokal dan Persia, ditembak mata kirinya menggunakan senapan angin hingga buta permanen.

Terduga pelaku penganiayaan kucing itu adalah Oim, warga Blok Pasar, Desa Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.

Oim dilaporkan oleh Komunitas Pencinta Kucing Cirebon (KPKC), Senin 17 Februari 2020 ke Polsek Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah, Tangerang Selatan Launching Rangkaian Kegiatan Munas VI APEKSI

"Kami memproses pengaduan penembakan kucing tersebut. Pelaku tengah dimintai keterangan," tutur Kepala Polsek setempat, Ajun Komisaris Polisi Iwan Gunawan, Rabu 19 Februari 2020.

Kasus ini berawal dari ditemukannya kucing milik Ulfiyah, warga Blok Pesantren, Desa Beringin, Ciwaringin, dalam keadaan bersimbah darah pada Minggu 16 Februari 2020 siang. Diketahui, mata kiri kucing itu tertembus peluru senapan angin.

Setelah ditelusuri, diperoleh info bahwa kucing jantan berumur 2,5 tahun itu ditembak matanya oleh Oim. Pelaku mengaku menembak karena kucing itu mengganggu ternak ayam miliknya.

Baca Juga: TGPF Temukan Data Keberadaan Harun Masiku di Imigrasi Tak Sinkron

Hubungan Masyarakat (Humas) KPKC, Aiz Ahmad menuturkan, pelaporan itu sebagai pelajaran kepada masyarakat agar tidak semena-mena terhadap binatang, khususnya kucing.

"Meski hanya binatang, tetap memiliki hak hidup. Penembakan itu, selain keji, merupakan bentuk penganiayaan dan pelanggaran hukum," tuturnya.

Oim dituding melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang Undang Peternakan nomor 18 tahun 2009 pasal 66 menyangkut kesejahteraan hewan.

"Kami adukan pasal berlapis. Ancaman hukumannya lima belas tahun. KPKC minta polisi serius memproses penembakan kucing ini," tutur Aiz.

Baca Juga: Pelatih Crossfit Ashraf Sinclair: Dia Datang Ceria dan Pulang Bilang 'See You Tomorrow'

Kucing korban penembakan kini cacat permanen. Mata kirinya buta, hancur akibat terjangan peluru senapan angin.

KPKC sebelumnya sempat melarikan kucing itu ke dokter hewan dalam keadaan kesakitan dan bersimbah darah. Di tempat praktik dokter hewan setempat, kucing blasteran lokal dan Persia itu, sempat menjalani operasi.

"Peluru itu bersarang di mata kiri yang hancur. Ini sebagai bukti penganiayaan keji itu," tutur Aiz.*

 

Artikel ini bersumber dari Pikiran-rakyat.com dengan judul "Lagi, Seekor Kucing Ditembak Mata Kirinya Menggunakan Senapan Angin hingga Buta di Kabupaten Cirebon"

 

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler