Ferdinand Hutahaean Segera Dipanggil dan Diperiksa Sebagai Saksi

7 Januari 2022, 10:47 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ramadhan mengungkapkan, pihaknya segera memanggil Ferdinand Hutahaean sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus dugaan penistaan agama lewat ujaran kebencian dengan terlapor Ferdinand Hutahaean telah naik menjadi penyidikan.

Kendati begitu Polri belum menetapkan mantan politisi Partai Demokrat yang kerap mengomentari segala hal itu, sebagai tersangka.

Polisi telah memeriksa setidaknya 10 saksi terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Akhirnya Muncul di Twitter Usai Dilaporkan ke Polisi: Apa Kabar Sahabat Semua

"Tentunya, tindak lanjut dari penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap saudara FH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat 7 Januari 2022.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Bareskrim Polri berencana untuk memanggil Ferdinand terkait dengan kasus ujaran kebencian melalui cuitannya yang menyebut 'Allahmu lemah'.

Sebelumnya, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan usai memeriksa 10 orang saksi.

Baca Juga: Kasus Ferdinand Hutahaean Dikaitkan Pernyataan Gus Dur, Mahfud MD: Allah Tidak Lemah

Meski begitu, Ramadhan belum memerinci terkait waktu pasti pemanggilan terhadap Ferdinand. Hanya saja, Ferdinand akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.

"Yang pasti, sudah dipastikan akan melayangkan surat panggilan terhadap saudara FH sebagai saksi," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat ramai tagar di media sosial yang berbunyi #tangkapferdinand.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Segera Tersangka, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Tagar tersebut muncul usai Ferdinand mengunggah satu cuitan yang mengandung unsur penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand.

Baca Juga: Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean Masuk Babak Baru, Bareskrim Polri Periksa 5 Saksi

Laporan terhadap Ferdinand teregister dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Pada laporan tersebut, Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler