Ponpes Habib Bahar Bin Smith Didatangi Danrem, Gatot Nurmantyo: Tidak Mungkin Kepolisian Minta TNI...

4 Januari 2022, 08:09 WIB
Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo angkat suara soal kehadiran Danrem ke Ponpes milik Habib Bahar bin Smith /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo ikut angkat suara terkait kedatangan Komandan Resort Militer (Danrem) 061 Surya Kencana, Brigjen TNI Achmad Fauzi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Bogor milik Habib Bahar bin Smith.

Gatot Nurmantyo mengatakan, hal tersebut seolah-olah membantu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka bertugas keamanan masyarakat yang diatur oleh Undang-Undang.

Gatot Nurmanto menjelaskan, membantu Polri harus berdasarkan dengan prosedur tertentu, yakni dengan mengajukan surat kepada pimpinan militer setempat.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Refly Harun Bandingkan dengan Pihak Pro Pemerintah

"Jadi kalau membantu tuh namanya menyapu halaman, nggak usah disuruh, nyapu halaman. Tapi kalau membantu Polri dalam rangka tugas keamanan, ketertiban dan sebagainya, itu prosedurnya Polri. Dalam hal ini, bisa Kapolres atau Kapolda itu mengajukan surat kepada pimpinan militer setempat untuk minta bantuan TNI dalam tugas kepolisian, dijelaskan juga tentang situasi yang akan dihadapi atau dihadapi," kata Gatot Nurmantyo, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 4 Januari 2022.

Gatot Nurmantyo memaparkan, TNI memiliki prosedur dalam membantu tugas Kepolisian. Di antaranya yaitu membawa senjata yang diisi 3 amunisi hampa dan 3 amunisi karet, memberikan surat perintah dari komandan satuan kepada kepolisian, dan meminta tugas kepada kepolisian.

Tak sampai di situ, menurut Gatot Nurmantyo, pimpinan di Kepolisian juga harus memeriksa jumlah personel dan senjata yang dibawa TNI. Ia menegaskan, personel dilarang membawa amunisi tajam.

Baca Juga: Habib Bahar Penuhi Panggilan Polda Jabar, Refly Harun: Lebih Hebat dari Koruptor yang Biasanya Mangkir

Selain itu, di dalam setiap tindakan harus diawali dengan peringatan. Begitu juga penembakan peringatan yang dilakukan oleh personel terpilih dan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menuturkan, pihak Kepolisian tidak mungkin meminta TNI hadir di dalam persoalan antar individu.

"Tapi tidak mungkin, saya ulangi tidak mungkin kalau tugas Kepolisian yang dimintakan kepada TNI itu untuk meminta siapapun juga untuk hadir dalam permasalahan orang per orang," ujarnya.

Ia menegaskan, TNI bukanlah pembantu Polri, melainkan membantu polisi berdasarkan perintah yang diatur di dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Habib Bahar Hadir di Polda Jabar Soal Dugaan Kasus Ujaran Kebencian: Kalau Ada yang Bilang Mangkir Itu Hoax

"Jadi, dia datang atas permintaan kepolisian TNI tuh, dan melapor kepada Kepolisian juga," tegasnya.

Saat ditanyai soal kasus Ponpes milik Habib Bahar bin Smith yang didatangi Danrem TNI, Gatot menjawab, hal itu harus ditanyai terlebih dahulu kepada Kepolisian.

"Kalau memang itu dikatakan tugas dari Kepolisian, tanyakan kepada Kepolisian, apakah benar Kepolisian meminta bantuan kepada TNI," tuturnya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler