Refly Harun Sebut Ahok Tak Mungkin Jadi Menteri Terkait Kasus Penistaan Agama, Kecuali Jokowi Lakukan Hal Ini

4 Desember 2021, 12:31 WIB
Potret Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tengah santer dibicarakan publik usai bongkar borok di lingkungan BUMN /Instagram.com/@basukibtp

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini kembali jadi perhatian publik usai dirinya menyinggung tentang borok di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sikap Ahok itu pun langsung ditanggapi oleh Menteri BUMN, Erick Thohir yang memintanya untuk meninjau kembali permasalahan yang ada di PT Pertamina.

Akibat kritiknya itu, Ahok disebut-sebut memiliki maksud tersembunyi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diduga tengah mengincar kursi Menteri BUMN untuk menggantikan Erick Thohir.

Baca Juga: Ahok Diduga Incar Kursi Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir, Refly Harun: Tidak Mungkin di Kabinet Jokowi

Pasalnya, tindakan Ahok itu dinilai berlebihan karena melampaui kewenangannya saat ini.

Menanggapi hal ini, Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan bahwa Ahok tak mungkin menduduki kursi menteri. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Refly Harun menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi menteri, sebagaimana tertulis dalam Pasal 22 Ayat 2 Undang-Undang tersebut.

Salah satunya adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putuan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga: Kritikan Ahok Soal BUMN Dibalas Keras Stafsus Menteri BUMN, Aktivis Sosial: Bacot Melebihi Majikan

Dalam hal ini, Ahok diketahui pernah divonis bersalah terkait kasus penistaan agama beberapa tahun lalu.

"Jadi, Ahok pernah melakukan tindak pidana yang ancamannya lima tahun karena dia dikenakan pasal penistaan agama yang pernah ribut waktu itu," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 4 Desember 2021.

"Antara ancaman hukumannya empat tahun maksimal atau lima tahun maksimal. Nah, Ahok kena yang lima tahun," sambungnya.

Baca Juga: Basuki Tjahaja Purnama Bungkam Gubernur Anies Baswedan, Ahok Disebut Marah dan Muak? Begini Faktanya

Meski begitu, Refly menuturkan bahwa Ahok tetap bisa menjadi menteri asalkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersedia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memuluskan langkah Politisi PDIP itu.

"Maka berdasarkan ketentuan ini, Ahok tidak mungkin jadi menteri di dalam kabinet Presiden Jokowi, unless Jokowi mengeluarkan Perppu untuk mencabut pasal ini dan menggantikannya dengan pasal lain," tegasnya.

Menurut Refly, publik harus adil dalam menanggapi sikap kritis Ahok. Ia memaparkan, sikap kritis tersebut harus dimaknai sebagai dua hal, yaitu pertama, bahwa tugas komisaris adalah melakukan tugas pngawasan dan pemberi nasihat.

Kedua, secara substantif tidak masalah apabila Ahok mengungkap masalah di lingkungan BUMN kepada publik selama dia tidak mengambil tanggung jawab orang lain.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler