SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah berhasil memenuhi intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan harga tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)
Usai Jokowi mendapatkan banyak kritikan dan masukan dari publik, kini harga tes PCR dapat diturunkan menjadi sebesar Rp275 ribu.
Menanggapi persoalan harga tes PCR yang turun itu kembali menarik perhatian seorang Pengamat Politik Rocky Gerung untuk buka suara melalui kanal Youtube Rocky Gerung Official pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Pendiri Setara Institute itu membandingkan harga tes PCR di India yang jauh relatif lebih murah. Menurutnya, seharusnya harga tes PCR di negeri ini bisa ditekan hingga Rp80 ribu saja.
"Kalau dibandingkan harga ekonomisnya itu Rp80 ribu sebetulnya," kata Rocky Gerung, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari Kanal Youtube Rocky Gerung Official pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Rocky Gerung mencurigai mahalnya biaya tes PCR di negeri ini lantaran adanya permainan bisnis yang dilakukan oleh segelintir importir dengan elite kekuasaan.
"Jadi, memang ini karena di belakangnya ada permainan. Dan itu yang sebetulnya bisa kita bayangkan bahwa importir ini disponsori oleh kekuasaan untuk menampung PCR. Dan memang stock-nya banyak betul, kan, sekarang," ujar Rocky Gerung.
Lantas Rocky Gerung pun menyebutkan bahwa perlunya pengadaan tindakan audit guna menyelidiki dugaan permainan bisnis tes PCR yang meraup banyak keuntungan tersebut.
Baca Juga: Refly Harun Nilai Fadli Zon Tak Cocok Jadi Jubir Presiden: Khawatir Banyak Pernyataan Bias
"Jadi, mesti ada suatu audit untuk memperlihatkan bahwa ini rampok. Jadi, kita dirampok oleh penyelenggara tes PCR dan perampokan itu disponsori negara," kata Rocky Gerung.
Lebih lanjut, menurutnya apabila permainan bisnis PCR itu terbukti benar adanya, maka dapat berlanjut ke jalur hukum karena telah membuat rakyat menderita, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.
"Dan bisa dijadikan pidana karena mengambil keuntungan pada saat rakyat mengalami penderitaan dan itu melanggar undang-undang kesehatan," ujarnya.
Seperti dikutip dari Antara, Kemenkes telah mengevaluasi batas harga tertinggi PCR dengan masing-masing harga Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk di luar wilayah Jawa-Bali.
Baca Juga: Film MONSTA X: The Dreaming Segera Tayang Global pada Desember 2021
Adapun hasil tes PCR dengan harga tarif tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan dengan maksimal 1x24 jam usai pemeriksaan.
Pemangkasan harga tes PCR itu juga sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.***