Yusril Gugat Larangan Ekspor Benih Lobster ke MA, Susi Pudjiastuti Beri Sindiran: Cepat Sebelum Lobster Habis

19 Oktober 2021, 14:09 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menyindir Yusril Ihza Mahendra yang menggugat larangan ekspor benih lobster ke MA. /Foto: Tangkap layar kanal YouTube Deddy Corbuzier/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengacara Senior Yusril Ihza Mahendra melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) agar membatalkan larangan ekspor benih lobster.

Dalam gugatan yang dilayangkannya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review (JR) atau uji materi sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa nelayan kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Gugatan Yusril Ihza Mahendra itu ditanggapi oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster (Benur) Senilai Rp33,8 Miliar Berhasil Digagalkan Bea Cukai Palembang

Susi Pudjiastuti memberikan emoticon tepuk tangan dan jempol atas upaya uji materi yang diajukan oleh Yusril.

Tak hanya memberikan tepuk tangan dan jempol, Susi Pudjiastuti pun menyindir Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Menurutnya, upaya Yusril menggugat larangan ekspor benih lobster itu harus dilakukan dengan cepat sebelum lobster habis.

Pasalnya, Susi mengatakan jika lobster sudah terlebih dahulu habis, maka gugatan yang dilakukan oleh Yusril akan menjadi sia-sia.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Cari Dokter Hewan yang Bisa Obati Rusa Ini, Berikan Fasilitas Tiket dan Penginapan

"Cepat sebelum lobster hampir habis .. nanti advokasinya sia sia karena tidak sempat dipakai," tulis Susi Pudjiastuti, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @susipudjiastuti, Selasa, 19 Oktober 2021.

Lebih lanjut, Founder Susi Air itu mengungkapkan, walaupun sudah ada larangan ekspor benih lobster, nyatanya kondisi di lapangan lobster sudah hampir habis.

"Sekarang saja sudah hampir habis," ungkapnya.

Sebelumnya, Yusril mengajukan permohonan uji materi ke MA dan meminta membatalkan larangan ekspor benih lobster.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Menangis, Kakek 74 Tahun di Demak Terancam 5 Tahun Penjara Usai Bacok Pencuri Ikan

Menurut Yusril, Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun yang diekspor adalah benih lobster.

"Kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Yusril, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa, 19 Oktober 2021.

"Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” sambungnya.

Namun, dia mengungkapkan aturan tersebut tidak lagi berlaku setelah disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Dia mengatakan dengan adanya Omnibus Law, kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan soal larangan ekspor benih lobster telah dicabut dan diambil alih langsung oleh Presiden.***

Editor: Asep Saripudin

Tags

Terkini

Terpopuler