Tak Lulus TWK, Polri Siap Rekrut 56 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN, Kapolri: Sudah Disetujui Presiden

29 September 2021, 07:52 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk merekrut 56 mantan pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. /Foto: Tangkapan layar YouTube Div Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM - 56 pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditawari peluang untuk direkrut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk merekrut 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Menurut Kapolri, hal tersebut telah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan mendapat persetujuan.

Baca Juga: BEM SI Gelar Aksi di Depan Gedung KPK, Ferdinand Hutahaean: Cuma Sekumpulan Bocah Cilik

Kapolri mengungkapkan niat tersebut dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua di kanal YouTube DIV HUMAS POLRI yang tayang secara live streaming pada Selasa, 28 September 2021.

"Ini mungkin rekan-rekan mendapatkan info. Lebih baik saya jelaskan hari Jumat, 24 September 2021 yang lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor," kata Kapolri dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Div Humas Polri.

Dijelaskan Kapolri, 56 mantan pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jokowi Tak Gubris Ultimatum 3x24 Jam, BEM SI Geruduk Gedung KPK Siang Ini

Menurutnya, ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus Polri lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Listyo.

Kapolri menyebutkan, permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.

Baca Juga: Bersumpah Isi KPK Buruk di Era Novel Baswedan, Fahri Hamzah: Doakan Sekarang Berubah

"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Kapolri Listyo Sigit.

Meski begitu, Kapolri belum bisa menyampaikan detail perekrutan tersebut, Polri masih berdiskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai hal itu.

Baca Juga: Ini Doa Fahri Hamzah Sebagai Sahabat Azis Syamsuddin, Tersangka Kasus Suap KPK

Kapolri mengungkapkan, kemampuan para mantan pegawai KPK dibutuhkan kepolisian. Ia ingin mengembangkan kemampuan Polri dalam hal pemberantasan korupsi.

"Kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," ujarnya.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler