Dukung 117 Guru Besar UI, Fadli Zon: Seharusnya PP Tentang Statuta UI Dibatalkan, Tunggu Apalagi?

12 September 2021, 08:42 WIB
Fadli Zon mendukung permintaan 117 guru besar UI untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI /Foto: dok. Tangkapan Layar YouTube Fadli Zon Official/

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta UI yang diminta untuk dibatalkan.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Fadli Zon ikut mendukung pembatalan PP tentang Statuta UI yang telah disepakati oleh sebanyak 117 guru besar Universitas Indonesia (UI).

"Seharusnya PP ttg Statuta UI ini dibatalkan, apalagi sdh 117 guru besar UI telah menyatakan pendapat n sikap. Tunggu apalagi?" tulis Fadli Zon, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @fadlizon pada Minggu, 12 September 2021.

Baca Juga: Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar, Fadli Zon: Harus Diselidiki Bagaimana Sentul City Seolah Kuasai

Cuitan dari Fadli Zon tersebut mendapatkan berbagai macam komentar dari para netizen.

"Ternyata Sipil lebih otoriter dari Militer," komentar akun @KhairulAmbia5.

"Begitulah Lucunya Kehidupan. Lucu Ye, Lucu," tulis akun @MasSuyatno1.

"Menunggu ganti kekuasaan," ujar akun @1nohon9.

Baca Juga: Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar dan Tewaskan 41 Napi, Fadli Zon Minta Menkumham Yasonna Laoly Tanggung Jawab

"Blm tidur bang," kata akun @londotuwo.

Sebagai informasi, sebanyak 117 guru besar Universitas Indonesia (UI) telah kembali mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau yang biasa disapa Jokowi pada tanggal 6 September 2021 terkait Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Pasalnya, surat pertama yang dikirimkan pada 13 Agustus 2021 yang lalu belum mendapatkan respon dari Jokowi hingga saat ini.

Baca Juga: Fadli Zon Soroti Ringannya Hukuman untuk Kasus Kerumunan di Holywings: Hukum Sesuai Selera Penguasa

Untuk diketahui, para guru besar UI menilai penerbitan PP Nomor 75 Tahun 2021 sebagai pengganti PP Nomor 68 Tahun 2012 telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik yang dianggap hanya sebagai isu rangkap jabatan Rektor UI saja.

Padahal jika dikaji lebih dalam, PP 75/2021 ini juga akan mengakibatkan disharmoni antara eksekutif, DGB, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik, dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler