Ada Pelapak Jual Daging Anjing, Animal Defenders Somasi Empat Platform Layanan Pesan Makanan Online

5 September 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi anjing sebagai hewan piaraan, bukan sebagai makanan. /Foto: Pixabay/Free Photos/

SEPUTARTANGSEL.COM - Animal Defenders Indonesia (ADI), organisasi yang menaruh perhatian pada upaya perlindungan terhadap hewan, melontarkan somasi kepada empat platform layanan pesan makanan online.

Pasalnya, ADI menemukan adanya pelapak yang menjual daging anjing di empat platform layanan pesan makanan online itu.

”Kami telah melayangkan somasi/surat teguran pertama melalui kantor pengacara/kuasa hukum kami,” tulis ADI di caption unggahan Instagram @animaldefendersindo, Sabtu 4 September 2021.

Baca Juga: Harimau Ragunan Covid-19, Kucing dan Anjing di Rumah juga Bisa Tertular Manusia, Begini Penjelasannya

Empat platform layanan makanan online yang disomasi ADI itu adalah GrabFood, Go Food, Traveloka Eats, dan ShopeeFood.

ADI menyebutkan, mereka telah berulang kali memberikan peringatan, namun hingga kini menemukan penjualan daging anjing melalui GrabFood, Go Food, Traveloka Eats, dan ShopeeFood.

”Kami sudah berulang kali memberikan friendly reminder (pengingat), bahkan sudah bertemu langsung dan menyampaikan siap comply / patuh pada aturan yang ada namun terus berulang,” tulis organisasi penyayang binatang tersebut dalam captionnya.

ADI beranggapan bahwa memfasilitasi hal yang merupakan perbuatan melawan hukum adalah tindak pidana.

Baca Juga: Pria di Jakbar Tewas Dianiaya Tetangga, Gegara Anjing Peliharaan BAB di Jalan Depan Rumah

Unggahan Animal Defenders Indonesia melontarkan somasi kepada empat layanan pesan makanan online karena ada pelapak menjual daging anjing. Foto: Instagram @animaldefendersindo

Baca Juga: Animal Defenders Indonesia Polisikan Oknum Sopir Angkot Bekasi yang Pukul Kucing Hingga Mati

”Setelah tenggat waktu yang kita berikan pada surat teguran ini, kami menunggu apakah sudah ada perbaikan atau belum. Jika masih ditemukan penjualan daging anjing pada platform mereka, kita akan tempuh jalur hukum dan langkah-langkah hukum yang dimungkinkan ketentuan perundangan,” tulis ADI pada captionnya.

”Bersama-sama kita persempit pergerakan penjualan daging anjing hingga suatu saat semua lini penjualan bisa kita entaskan,” tulis ADI.

Menurut Undang-undang Pangan No 18 Tahun 2012, anjing memang tidak termasuk dalam kategori ”pangan” karena anjing tidak termasuk kategori produk peternakan ataupun kehutanan.

Kesejahteraan hewan, termasuk anjing, juga diatur dalam Undang-undang No.18 Tahun 2019 juncto No. 41 Tahun 2014. Antara lain dalam praktek kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisir, hingga perdagangan daging anjing.

Baca Juga: Wanita Bercadar Dihujat karena Memelihara Anjing, Ternyata Ini Hukum Merawatnya dalam Islam

Pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2014 bisa disanksi penjara.

Namun, kewenangan usaha termasuk usaha olahan daging anjing diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Penjualan daging anjing bisa membuka potensi penyebaran dan penularan rabies dengan masuknya anjing tangkapan hidup-hidup dan dikirim masuk ke suatu wilayah.

Lalu, ada juga sindikat pencurian anjing yang menjadi penyuplai daging anjing karena mendapatkan angin segar dan bebas berjualan pada platform-platform tadi.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler