SEPUTARTANGSEL.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai maling uang rakyat (korupsi) dalam kasus mark up proyek insfrastuktur di Banjarnegara pada masa 2017-2018.
Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya yang disiarkan melalui kanal Youtube KPK RI pada 3 September 2021.
Dijelaskan bahwa Bupati Banjarnegara yang baru dilantik sebagai untuk masa periode 2017-2022, memerintahkan orang kepercayaannya KA yang juga sebagai Tim suksesnya mengatur semua proyek infrastruktur.
"Dalam proyek infrastruktur, BS memerintahkan KA melakukan pertemuan dengan wakil asosiasi jasa konstruksi Banjarnegara yang bertempat di rumah makan di Banjarnegara," terang Firli Bahuri.
Firli melanjutkan, dalam pertemuan tersebut KA menyampaikan paket pekerjaan infrastruktur yang dilonggarkan dengan kenaikan harga 20 persen.
Nari kenaikan sebesar 20 persen tersebut, upetmen fee untuk Bupati Banjarnegara sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Lanjutannya juga dilakukan pertemuan di rumah pribadi BS yang dihadiri beberapa perwakilan Gapensi Banjarnegara, disampaikan beberapa hal.
Baca Juga: Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Kota Tangsel Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota
Di antaranya menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) proyek sebesar 20 persen, dengan pembagiannya 10 persen untuk BS dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.
"Jadi setiap proyek uangnya diambil dulu 20 persen dari nilai proyek," ujar Firli.
Guna memantau proses kerja tetap berjalan, BS juga ikut aktif dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur.
Di antaranya membagi paket pekerjaan di dinas PUPR Banjarnegara, mengiktsertakan perusahaan milik keluarga dan mengatur pemenang lelang.
Sedangkan untuk mengatur proyek yang disalurkan ke perusahaan keluarga BS dilakukan oleh KA pada perusahaan milik keluarga BS yang tergabung dalam group Bumi Rejo (BM).
"Selama 2017, BS terima fee proyek senilai 2,1 Miliar," terang Firli Bahuri. ***