Soroti Muhammad Kece Cengengesan Saat Tiba di Bareskrim Polri, Refrizal: Tanpa Ada Penyesalan Menista Agama

26 Agustus 2021, 14:20 WIB
Potret Muhammad Kece saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 Agustus 2021 /Laily Rahmawaty/Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - YouTuber Muhammad Kece telah berhasil ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penangkapan terhadap penistan agama Muhammad Kece yang dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu dilakukan di Kabupaten Badung, Bali pada Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 20.00 WITA.

Pelaku penistaan agama yang telah diamankan oleh pihak berwenang itu pun turut mengundang Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal untuk memberikan komentar.

Refrizal menyoroti atas sikap Muhammad Kece yang tidak menunjukan rasa penyesalan karena telah menodai agama.

Baca Juga: Pernah Ingatkan Pejabat Tidak Gunakan Vaksin Booster Tapi Terjadi, Jansen Sitindaon: Hari Ini Jadi Relevan

Hal ini disampaikan oleh Refrizal melalui cuitan akun Twitter pribadinya @refrizalskb pada Rabu, 25 Agustus 2021.

"Muhammad Kece cengangas cengenges setiba Manes POLRI, kayaknya tanpa ada penyesalan Menista Agama Islam & menghina Nabi Muhammad SAW," kata Refrizal, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari cuitan.

Refrizal pun meminta agar penegak hukum bisa mengadili Muhammad Kece dengan hukuman yang setimpal.

"Segera Adili M Kece & dihukum yg setimpal," ujar Refrizal.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Mundur dari Jabatannya Setelah Beredar Video Pejabat Ngaku Sudah Terima Vaksin Booster

Informasi terbaru, seperti dikutip dari Antara, Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Muhammad Kece telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

Selain itu, Ramadhan menyebutkan jika saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui di balik motif Muhammad Kece dalam menyebarkan konten SARA.

Atas perbuatannya, Muhammad Kece telah dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

Baca Juga: Azka Corbuzier Mengaku Siap Meninggal Bersama Deddy Corbuzier Saat Merawatnya, Banjir Pujian Netizen

Selain itu, tersangka Muhammad Kece terancam mendapatkan masa hukuman pidana penjara minimal 6 tahun.

Cuitan Refrizal itu pun lantas mengundang ragam reaksi dari Netizen.

"Mabuknya belum selesai, masih merasa hebat, apalgi ga diborgol," tulis @ADAMALIB081.

"Sengaja mgkn..biar nanti dkira gila ..dan endingnya bebas lgi..karna gila," tulis @BoediHasna.

Baca Juga: Hometown Cha-Cha-Cha Segera Tayang, Shin Min Ah Ngaku Nyaman dengan Kim Seon Ho

"Dia menghina Nabi Muhammad dan Islam tapi ngga diborgol coba bandingkan dengan HRS yang hanya ngomong Alhamdulillah saya sehat diborgol ...," tulis @Boediantar4.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler