Muannas Alaidid Ungkap Laporan pada Pemilik Akun Youtube MuhammadKece yang Dianggap Menista Agama

22 Agustus 2021, 17:05 WIB
Muannas Alaidid/Instagram mengungkap telah ada laporan terhadap pemilik akun Youtube MuhammadKece yang dianggap melakukan pelanggaran UU ITE /Instagram @muannasalaidid/

SEPUTARTANGSEL.COM- Beredarnya video dari akun Youtube MohammadKece yang dianggap menebarkan kebencian dan memecah belah beredar. 

Video tersebut menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Beberapa tokoh bahkan menganjurkan segera melacak pemilik dan pembuat akun MuhammadKece. 

Ternyata keberadaan akun tersebut sudah dilaporkan ke Kepolisian.

Baca Juga: YouTuber Muhammad Kece Diduga Menistakan Islam, Dokter Eva: Saya Siap Perang Sama Tukang Adu Domba

Laporan Kepolisian menyebut akun MohammadKece dengan dugaan tindakan pidana penghinaan/ujaran kebencian/hatespeech melalui media elektronik. 

Laporan tersebut diungkap politisi Muannas Alaidid melalui akunnya @muannas_alaidid pada 22 Agustus 2021. 

Dalam cuitannya tersebut Muannas menuliskan, 

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Deddy Corbuzier Sempat Vakum dari Media Sosial, Bahaya Banget

"Dalam situasi pandemi seperti ini, mestinya semua hal yang dapat mengganggu kamtibmas dpt ditindak tegas, apalagi menyangkut kerukunan antar umat beragama yg sdh terbangun selama ini, jgn sampai muh kace merasa dirinya benar karena tdk di proses hukum," tulis Muannas yang juga melampirkan foto surat laporan ke Mabes Polri. 

Dalam surat laporan tersebut tertulis atas nama Faris Afifatulloh seorang mahasiswa sebagai pelapor tertanggal 21 Agustus 2021. 

Baca Juga: Vladimir Putin Tolak Islam Dicap Teroris, Fadli Zon: Memang Luar Biasa, Wajar Jadi Perhatian Dunia

Dalam surat laporan tersebut disebutkan pelanggaran yang dikenakan untuk pemilik Youtube MuhammadKece adalah pelanggaran UU ITE pasal 454 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 dan pasal 156 KUHP dan/atau pasal 156a KUHP. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler