Ketahui, Ada Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan

21 Agustus 2021, 10:09 WIB
Ubahan warna TNKB baru sesuai Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2021 /Instagram divisihumaspolri/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kepolisian menetapkan penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan yang beroperasi di Indonesia. 

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2021, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pada pasal 45 Ayat 1 dijelaskan mengenai warna dasar pelat nomor kendaraan. 

Ada 4 warna dasar yang ditetapkan menjadi pelat nomor TNKB secara resmi, yaitu: 

Warna putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional. 

Baca Juga: The Economist Tulis Pelesetan Jokowho, Fadli Zon: Janjikan Reformasi, Jokowi Sendiri yang Berubah

Kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum.

Merah dengan tulisan putih untuk kendaraan milik instansi
pemerintah, dan hijau dengan tulisan angka hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin, bahwa perubahan warna dasar pelat nomor lendaraan tersebut untuk meningkatkan efektifitas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Aturan ubahan warna tersebut kabarnya akan mulai diberlakukan 5 Mei 2021. 

Baca Juga: Target Vaksinasi Covid-19 Meleset, Airlangga Hartarto Salahkan Pengiriman Vaksin dari Negara Produsen

Hanya saja Taslim menambahkan bahwa penggantian warna pelat nomor kendaraan dimulai dari kendaraan baru yang hendak didaftarkan dan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya sudah habis. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler