Polisi Kejar Pembuat Mural Jokowi 404: Not Found, Jimly Asshiddiqie: Delik Biasa Sudah Dicabut Oleh MK

- 16 Agustus 2021, 10:49 WIB
Mural Jokowi yang menampilkan wajah mirip Presiden Jokowi dihapus.
Mural Jokowi yang menampilkan wajah mirip Presiden Jokowi dihapus. /Twitter.com/@milikandi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie ikut memberikan komentar terkait mural Presiden Joko Widodo '404: Not Found'.

Melalui cuitan di akun pribadinya, Jimly mengungkapkan jika penghinaan terhadap presiden sebagai delik biasa sudah dicabut oleh MK.

"Pasal KUHP ttg penghinaan thdp Presiden sbg delik biasa jg sdh dicabut oleh MK," cuit Jimly dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @JimlyAS pada Senin, 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Viral Mural Jokowi 404: Not Found, Dokter Tirta Peringati Pemerintah: Jangan Panik Ketika Dikritik

Namun, dengan dihapusnya delik biasa tersebut bukan berarti boleh menghina presiden, akan tetapi sudah diubah menjadi delik aduan.

"Bukan brarti boleh menghina, tp deliknya diubah jadi delik aduan," ujar Jimly.

Sehingga jika siapa yang merasa terhina atas gambar mural tersebut, boleh mengadu ke polisi.

Baca Juga: Faldo Maldini Protes Mural Jokowi 404: Not Found, Angga Sasongko: Politisi Cupu

Setelah itu baru polisi bisa memproses laporan tersebut, karena menurut Jimly rasa terhina itu bersifat pribadi, bukan jabatan.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x