Optimalkan Tilang Elektrik, Perubahan TNKB menjadi Warna Putih Berlaku Mulai 2022

15 Agustus 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi plat nomor /Korlantas Polri

SEPUTARTANGSEL.COM - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan berganti warna dasarnya mulai 2022 mendatang.

Sebelumnya plat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam yang kemudian di 2022 oleh pihak kepolisian akan diganti menjadi putih.

Hal tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerapan tilang elektronik, dengan memudahkan kamera pengawas CCTV merekam pengendara yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Viral, Video Pengemudi Pajero Pecahkan Kaca dan Pukul Sopir Kontainer, Netizen Salfok Plat Nopol

Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin menyebutkan, perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Menurut Taslim, perubahan warna dasar pada plat nomor kendaran karena didasari oleh sifat kamera yang menyerap warna hitam.

"Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam,” ujar Taslim.

Baca Juga: Mobil Plat B Milik Kakak Perempuan Aqil Savik Diserang Bobotoh: Temen Gue Shock Banget Gara-gara Ini

Selain itu, Taslim juga mengungkapkan pemberlakuan perubahan ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan pada kamera.

“Agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil," ucapnya, dikutip SeputarTangsel.com dari Mata Bandung pada Minggu, 15 Agustus 2021.

Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih seperti pada plat nomor kendaraan yang berlaku hingga saat ini, kerap terjadi kesalahan baca pada kamera ketika difoto.

Baca Juga: Viral, Video Rombongan Moge Plat B Masuk Bogor Bebas Ganjil Genap dan Cek Antigen

Misalnya angka 5 pada plat nomor, bisa terbaca sebagai huruf S di kamera CCTV, begitu juga dengan angka 1 pada plat nomor kendaraan yang mirip dengan huruf I.

"Untuk pelaksanaannya akan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah. Dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKBnya. Setelah TNKBnya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyarakat," ujar Taslim.

Perubahan ini akan diberlakukan mulai dari kendaraan baru dari pabrik yang didaftarkan, kemudian kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis.

Baca Juga: Penggantian Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Warna Putih Akan Dilakukan Secara Bertahap Mulai Tahun Depan

Setelah masa TNKB habis, perpanjangannya kemudian sudah dengan penerapan yang baru yakni plat nomor dengan warna dasar putih.

Bisa juga bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan nama pemilik kendaraan.

Plat nomor pada kendaraan itu sendiri fungsinya sebagai identitas dari kendaraan tersebut. Karena terdapat kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar.

Artikel Ini Sebelumnya Sudah Pernah Tayang di MataBandung.com dengan Judul: Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Berubah Menjadi Putih di 2022, Simak Penjelasannya

Pada umumnya, TNKB di bagian bawah plat nomor, tertera bulan dan tahun berlakunya. Tahun pada pelat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar.

Jika masa berlaku plat nomor sudah lewat, tentunya sang pemilik kendaraan harus menggantinya dengan yang terbaru.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler