Dokter Tirta: Saya Kurang Setuju Sama Kebijakan Sertifikat Vaksin Buat Administrasi

9 Agustus 2021, 21:35 WIB
Dokter Tirta mengaku kurang setuju dengan kebijakan sertifikat vaksin dijadikan sebagai syarat administrasi /Foto: Instagram/@dr.tirta/Instagram/@dr.tirta

SEPUTARTANGSEL.COM - Dokter Tirta ikut angkat suara terkait dijadikannya sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu persyaratan administrasi.

Melalui akun Instagram pribadinya, Dokter Tirta mempertanyakan apakah dijadikannya sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi tidak membuat antrian vaksin menjadi membludak.

"Yakin. Ini bakal jebluk antrian vaksinnya . Semoga aja dosis cukup," tulis Dokter Tirta, sebagaimana dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @dr.tirta pada hari Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Dokter Tirta Nilai Sertifikat Vaksin untuk Syarat Penerbangan Tidak Efektif, Simak Penjelasannya

Lebih lanjut, Dokter yang akrab disapa Cipeng itu secara terang-terangan mengatakan kurang setuju dengan kebijakan sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi.

Terlebih, menurutnya hingga saat ini pendistribusian vaksin di Indonesia masih belum merata.

"Sejujurnya, saya kurang setuju ama kebijakan sertifikat vaksin buat administrasi KALO DOSISNYA BELUM MERATA," tegasnya.

Baca Juga: Dokter Tirta Ungkap Bahaya Pakai Cotton Bud Untuk Bersihkan Kotoran Kuping

Dia pun mewanti-wanti agar masyarakat waspada terhadap bisnis sertifikat vaksin palsu.

Selain itu, mengimbau pemerintah agar lebih memerhatikan orang-orang yang belum disuntik vaksin.

"Apalagi juga banyak pasien yg belum bisa d vaksin, ini juga harus dipikirkan nasibnya," ujarnya.

Baca Juga: Dokter Tirta Bagikan Tips untuk Orang yang Belum Vaksinasi Agar Terhindar dari Covid-19, Simak Penjelasannya

Dia berharap, masyarakat yang kini berada di luar pulau Jawa lebih diperhatikan nasibnya.

"Semoga luar jawa juga diperhatikan. Terutama puskesmas2," pungkasnya.

Sebagai informasi, sejumlah wilayah di pulau Jawa seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang akan melakukan uji coba dengan membuka pusat-pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimal pengunjung sebanyak 25 persen di tengah perpanjangan PPKM Level 4.

Uji coba itu rencananya akan dilakukan mulai 10 hingga 16 Agustus 2021 dengan syarat pengunjung harus sudah divaksinasi Covid-19.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler