Satgas Covid-19 Rilis Aturan Baru, Sholat Idul Adha Tergantung Status Wilayah

19 Juli 2021, 11:28 WIB
Ilustrasi sholat Idul Adha di lapangan terbuka sebelum pandemi. Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait Idul Adha. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM – Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru terkait kegiatan dan mobilitas masyarakat saat libur Idul Adha 2021.

Aturan baru ini diharapkan dapat mengoptimalisasi fungsi satgas daerah dan pemda dalam pengendalian laju penularan di seluruh daerah berdasarkan kriteria levelnya.

Dengan aturan baru ini, aktivitas sholat Idul Adha, penyembelihan kurban dan silaturahmi Idul Adha, dibedakan berdasarkan status masing-masing wilayah.

Baca Juga: Dokter Tompi Peringatkan yang Bersikeras Sholat Idul Adha

“Perubahan kebijakan nasional yang dilakukan ini bukan bertujuan membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha untuk tetap adaptif dengan kondisi saat ini,” ujar Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar Satgas Covid-19, dikutip SeputarTangsel.Com dari YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu, 18 Juli 2021.

Aturan tersebut dirilis dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 15 Tahun 2021, di tengah meningkatnyaa laju penularan Covid-19 jelang hari raya Idul Adha 1442 H.

Masa berlaku aturan terkait Idul Adha ini efektif dimulai dari 18 hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Minta Sholat Idul Adha 1442 Hijriah Digelar di Rumah, Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir: Itu Juga Mushalla

Wiku menjelaskan, aturan baru ini dibedakan berdasarkan status masing-masing wilayah.

Kegiatan peribadatan Idul Adha 1442 Hijriah ditiadakan untuk wilayah yang berstatus PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, kabupaten atau kota zona merah dan oranye Non PPKM Darurat.

Ibadah sholat Idul Adha untuk wilayah dengan status tersebut dilakukan di rumah, dan masyarakat dihimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual.

Baca Juga: Aturan Idul Adha Selama PPKM Darurat di Tangerang: Sholat Id di Rumah, Sembelih Qurban di RPH

Sedangkan bagi wilayah yang berstatus Non PPKM Darurat dan Non PPKM Diperketat, kegiatan peribadatan bisa dilakukan di tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 30 persen dan penerapan prokes (protokol kesehatan) yang ketat.

Posko desa, kelurahan, dan anggota RT/RW dihimbau untuk membatasi wilayah dengan tidak menerima tamu dari luar daerahnya.

Serta membatasi warganya agar tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang tidak tinggal dalam satu rumah.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Menetapkan Idul Adha Jatuh pada 20 Juli 2021

Pembatasan kegiatan juga berlaku di sektor wisata, tempat wisata ditutup untuk wilayah Jawa-Bali dan wilayah yang berstatus PPKM Mikro Diperketat lainnya.

Bagi wilayah Non PPKM Darurat dan Non PPKM Diperketat lainnya, tempat wisata diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Sedangkan mobilitas masyarakat untuk perjalanan masih sama dengan aturan sebelumnya, perjalanan hanya diperbolehkan untuk sektor esensial dan kritikal saja.

Baca Juga: Qurban Pertama di Masa Rasulullah Muhammad SAW, Ini Sejarah Idul Adha

Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 18 tahun dibatasi melakukan perjalanan untuk sementara.

Pelaku perjalanan di sektor esensial dan kritikal juga diwajibkan membawa STRP, Kartu Vaksinasi minimal dosis pertama, dan hasil tes negatif RT-PCR atau Antigen.

"Pastikan semua saling mendukung dan menjalankan perannya masing-masing dengan profesional, tanpa melupakan sikap yang humanis, sopan santun harus diutamakan," tandas Wiku.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler