Perketat Mobilitas Masa PPKM Darurat, Polri Tambah Titik Penyekatan, Jakarta Ada 100 Titik

15 Juli 2021, 10:50 WIB
Salah satu pos penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Semarang. /Humas Polda Jateng/

SEPUTARTANGSEL.COM- Efek penyekatan selama masa PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna memutus penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih terus mengalami peningkatan. 

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H pada 20 Juli 2021, Kepolisian meningkatkan pengetatan dengan menambah titik penyekatan.

Sebanyak 1.065 titik penyekatan digelar di Lampung, Jawa, dan Bali selama periode Idul Adha 1442 Hijriah. Penyekatan berlaku mulai 16 hingga 22 Juli 2021.

Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Siswa di Jakarta Cair Hari Ini, Simak Penjelasannya

Sebanyak 21 penyekatan berada di Lampung terdiri dari dua titik di jalan tol, 17 lokasi di jalan non-tol, dan dua lokasi di pelabuhan.

Di Banten, penyekatan ada di 20 lokasi, dua titik di jalan tol, 17 non-jalan tol, dan satu titik di pelabuhan.

Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di seratus titik yang meliputi 15 jalan tol dan 85 di non-tol.

Di Jawa Barat, penyekatan dilakukan di 353 lokasi yang meliputi 21 titik jalan tol dan 332 titik non-tol.

Di Jawa Tengah, sebanyak 721 titik akan disekat dengan 27 titik mencakup jalan tol dan 244 titik non-tol.

Baca Juga: Antusias Tinggi, Antrean Vaksin di Yogyakarta Sejak Dini Hari Demi Dapat Jatah Kuota

Yogyakarta, penyekatan dilakukan di 23 titik dan seluruhnya di area non-jalan tol.

Jawa Timur ada 204 lokasi penyekatan, 18 di antaranya adalah jalan tol dan 185 sisanya non-tol serta satu titik lainnya di pelabuhan.

Di Bali, penyekatan dilakukan di 45 lokasi, 43 titik di jalan non-tol dan dua titik di pelabuhan.

“Penyekatan bersifat fluktuatif menyesuaikan perkembangan di lapangan,” terang Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Rabu, 14 Juli 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Kerja Sama Gesits Pamer Hasil Desain Motor Listrik Bobber Style

Istiono juga menyatakan masa penyekatan bisa diperpanjang bila pergerakan mobilisasi penduduk belum menunjukkan penurunan.

Istiono menyebut, petugas di pos-pos penyekatan akan memeriksa dokumen perjalan penumpang kendaraan pribadi maupun angkutan massal.

Sesuai ketentuan PPKM Darurat, pelaku perjalanan wajib membawa dokumen, seperti tes swab PCR dan antigen yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 serta membawa kartu vaksin minimal dosis pertama.

Meski terjadi penyekatan, Istiono mengatakan pihaknya menjamin tidak akan mengganggu lalu-lintas kendaraan di sektor esensial dan kritikal, seperti logistik selama PPKM Darurat tersebut.

Baca Juga: Buah Pisang Kaya Manfaat dan Vitamin, Tapi Berbahaya Bagi Penderita Penyakit Ini

“Bila asosiasi Apindo dan lain-lain ada kesulitan kaitannya dengan pergerakan sektor kritikal, silakan hubungi saya 0812-204-9555, atau hubungi Kabagops Rudy Antariksa 0816-110-9192,” pesannya. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Terkini

Terpopuler