SEPUTARTANGSEL.COM - Di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, pemerintah akan kembali menyalurkan program bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2021.
Saat ini pemerintah tengah berupaya untuk segera mencairkan bansos PKH 2021 tersebut kepada 10 juta penerima manfaat (KPM).
Bansos PKH 2021 merupakan sebagai angkah pemerintah untuk meringankan beban masyarakat saat diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kementerian keuangan telah mengeluarkan anggaran alokasi untuk bansos PKH sebesar Rp28,31 triliun pada tahun 2021.
Sementara dari jumlah alokasi Rp28,31 itu telah terealisasikan sebesar Rp13,96 triliun.
Selanjutnya, pada kuartal I Bansos PKH tersebut telah disalurkan kepada 9,67 juta keluarga penerima manfaat, dengan anggaran sebesar Rp6,83 triliun.
Pada kuartal II, Bansos PKH telah disalurkan kepada 9,9 juta keluarga penerima manfaat, sehingga pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp7,3 triliun.
Agar bansos PKH 2021 dapat disalurkan tepat sasaran, maka pemerintah telah menetapkan beberapa kategori penerima, yaitu sebagai berikut:
- Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp3 juta atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak usia dini menerima bantuan sebesar Rp3 juta atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak usia sekolah SD menerima bantuan sebesar Rp900 ribu atau Rp225 ribu per tiga bulan.
- Anak usia sekolah SMP menerima bantuan Rp1,5 juta atau Rp375 ribu per tiga bulan
- Anak usia sekolah SMA menerima bantuan sebesar Rp2 juta atau Rp500 ribu per tiga bulan.
- Lansia berusia di atas 70 tahun menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta atau Rp600 ribu per tiga bulan
- Penyandang disabilitas menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta atau Rp600 ribu per tiga bulan.
Baca Juga: Berita Baik, Pemerintah Akan Percepat Penyaluran Bansos PKH Bulan Juli
Selain itu, persyaratan yang harus diperhatikan untuk mendapatkan bansos PKH 2021 adalah:
1. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan dua kali
2. Anak usia dini dengan syarat maksimal dua anak
3. Anak usia sekolah SD dengan syarat syarat maskimal satu anak
4. Anak usia sekolah SMP dengan syarat maksimal satu anak
5. Anak usia sekolah SMA dengan syarat maksimal satu anak dalam satu
6. Lansia berusia di atas 70 tahun dengan syarat maksimal satu orang
7. Penyandang disabilitas dengan maksimal satu orang
Jika memenuhi syarat di atas, para calon penerima manfaat bansos PKH 2021 dapat segera mengecek apakah dirinya tercatat sebagai penerima melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan smartphone.
Berikut ini langkah-langkah cara cek daftar penerima bansos PKH 2021, yaitu:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan kode captcha
- Klik Cari Data
Selanjutnya, akan muncul informasi lengkap mengenai daftar penerima bansos, meliputi nama, alamat, jenis bantuan, periode dan status bantuan pada layar ponsel anda.***