Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Bagi Pekerja Masuk Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

5 Juli 2021, 15:04 WIB
Langkah Membuat STRP untuk Masuk dan Keluar DKI Jakarta selama PPKM Darurat bisa cek di jakevo.jakarta.go.id /Tangkapan layar: Instagram.com/@dkijakarta

 

SEPUTARTANGSEL.COM – PPKM Darurat Jawa-Bali mulai diberlakukan pada 3 Juli – 20 Juli 2021. 

Pada masa PPKM Darurat, mobilitas masyarakat terbatas. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat yang masuk wilayahnya. 

Pembatasan dilakukan dengan penyekatan di beberapa titik jalur masuk ke Jakarta. 

Sesuai aturan PPKM Darurat hanya yang bekerja di bidang essensial yang diperbolehkan melakukan mobilitas. Para pekerja yang bekerja di bidang esensial diperbolehkan melintas dengan menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Baca Juga: Transjakarta Beroperasi Hanya Sampai Pukul 20.30 Selama PPKM Darurat

Pemberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di wilayah Pemprov DKI Jakarta selama PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 5 hingga 20 Juli 2021.

Untuk mendapatkan STRP, Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan cara permohonan STRP melalui Instagram @dkijakarta pada Senin 5 Juli 2021. 

"Mulai hari Senin warga Jabodetabek yang bekerja di wilayah DKI Jakarta wajib mempunyai STRP selama PPKM Darurat berlangsung," tulis @dkijakarta.

Pekerja yang wajib mempunyai STRP yaitu pekerja dari sektor esensial, seperti Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Tips dari Pelanggan Pesan Makanan Nyaris Ditilep Oknum Sekuriti, Pengemudi Ojol ini Curhat di Medsos

Lalu pekerja dari sektor kritikal, yang meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik & transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Serta perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.

Syarat untuk registrasi STRP bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, diantaranya"

- KTP pemohon

- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Murka terhadap Rezim Jokowi karena Masjid Ditutup Sementara Diskotik Buka, Begini Faktanya

- Sertifikat vaksin

- Foto berwarna 4x6 (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)

Untuk Perorangan juga dapat mengajukan STRP apabila memiliki STRP. Hanya saja untuk perorangan, syaratnya tak memerlukan surat tugas dari perusahaan.

Cukup dengan KTP, Sertifikat Vaksin dengan masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat, dan  Foto 4x6 berwarna.

STRP dikecualikan untuk Kementerian/Lembaga dan Instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, seperti TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK, dll.

Baca Juga: 4 Fakta Doni Salmanan, Beri Donasi Rp 1 Miliar ke Reza Arap Bukan Settingan

Pemohon STRP dapat mendaftar di link jakevo.jakarta.go.id lalu melakukan pengisian form, upload foto kemudian submit.

Berkas yang sudah diisi oleh pemohon akan diverifikasi oleh UP PMPTSP.

Setelah melewati verifikasi dan lolos, penerbitan STRP oleh DPMPTSP  dapat diunduh oleh pemohon melalui link jakevo.jakarta.go.id.

Saat ada pengecekan di lapangan, pemegang STRP cukup menunjukan QR Code melalui handphone kepada petugas.

Untuk penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak pengajuan dengan persyaratan dinyatakan lengkap. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler