SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana untuk kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 ini.
Namun, perlu diketahui bahwa besaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 ini lebih rendah dari tahun lalu, yakni Rp1,2 juta.
Selain itu, Kemnaker juga belum dapat memastikan jadwal pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 ini.
Menurut keterangan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah, pihaknya masih menunggu persetujuan pencairan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, tidak semua pekerja bisa mendapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni:
1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI);
2. Pekerja/buruh dengan upah kurang dari Rp5 juta per bulan;
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
4. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021;
5. Memiliki rekening aktif.
Untuk mencari tahu apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilihat dengan cara mudah melalui aplikasi BPJS TKU lewat HP Anda dengan cara berikut ini:
1. Download Aplikasi BPJSTK Mobile;
2. Registrasi dengan email dan password;
3. Lakukan login pada akun Anda;
4. Pilih 'Kartu Digital';
5. Muncul status kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa langsung mengikuti sejumlah langkah di bawah untuk melihat daftar penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Pertama, Kunjungi laman https://kemnaker.go.id.
Berikutnya, klik 'Daftar' pada pojok kanan atas website;
Kemudian, klik 'Daftar Sekarang' apabila Anda belum memiliki akun dan ikuti tahapannya;
Setelah akun dibuat, masukkan ID dan Password untuk login;
Selanjutnya, isi formulir secara lengkap.
Setelah Anda selesai melalui seluruh tahapan di atas, maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk ke dalam daftar calon penerima atau tidak pada dashboard.***