Mau Jadi PNS? Begini Caranya Agar Bisa Lolos, Simak Lengkapnya

14 Juni 2021, 21:18 WIB
Menjadi PNS masih menjadi minat banyak kalangan, ketahui seleksinya agar bisa lolos /Foto: Antara/ Abdul Faisal/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mensosialisasikan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 hari ini, Senin, 14 Juni 2021.

Hal itu dilakukan melalui kanal Youtube resmi lembaga tersebut.

Dalam sosialisasi itu, disebutkan dengan lengkap peraturan menteri terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Siap-Siap, Kemenpan RB Sudah Resmi Sosialisasikan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Begini Detailnya

Tahapan penerimaan akan dilakukan beberapa kali.

Pertama, Anda harus mendaftar dan membuat akun terlebih dahulu. Berikutnya, unggah beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Setelah Anda mendaftar, akan ada seleksi administrasi. Di sini panitia memverifikasi data pelamar.

Kemudian, akan ada pengumuman peserta lolos seleksi administrasi. Setelah dinyatakan lolos, Anda bisa langsung mencetak kartu ujian.

Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2021 yang Paling Banyak Dibutuhkan

Ujian yang dimaksud adalah seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis computer assisted test (CAT) milik BKN. Bagian ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

“Pelaksanaan SKD ini pada dasarnya 100 menit. Tapi untuk disabilitas Netra ada 130 menit,” ujar Katmoko Ari Sambodo, Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB.

Lebih lanjut, Ari Sambodo juga menjelaskan ketentuan dasar pelamar lolos SKD.

Baca Juga: BPK Buka 1.320 Formasi Penerimaan CPNS 2021, Simak Jabatan yang Dibuka, Termasuk Penyandang Disabilitas

Pertama, peserta harus memenuhi nilai minimal yang telah ditentukan atau passing grade.

Untuk diketahui, panitia dari Kemenpan RB menentukan ambang batas masing-masing materi SKD berbeda-beda: 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Kedua, setelah memenuhi nilai ambang batas, peserta yang dapat memasuki tahap selanjutnya harus masuk peringkat tertinggi dari tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.

Baca Juga: Ikuti Daftar CPNS 2021, Tak Perlu Unggah Syarat Administrasi, Cukup di SSCASN, Begini Caranya

Peserta yang lolos SKD melanjutkan ke tahap ujian seleksi kompetensi bidang atau SKB.

Dikutip dari laman daftarcpns.id, SKB merupakan tes tahap kedua yang bertujuan untuk menguji wawasan bakal CPNS seputar bidang yang akan ia geluti dan juga tes bidang lain seperti psikotes dan TOEFL.

Seperti diketahui, laman pendaftaran CPNS dan PPPK mulai hari ini sudah dibuka di link https://sscasn.bkn.go.id.

Meski demikian, untuk membuat akun dan melakukan pendaftaran belum dibuka. Calon peserta masih harus rajin membuka link agar segera mendaftar saat dibuka.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler