Sektor Pendidikan Dijadikan Objek Pajak, Ketua Komisi X DPR Menilai PPN Pendidikan Kurang Tepat

11 Juni 2021, 14:26 WIB
Ketua Komisi X, Syaiful Huda. /Instagram @syaifulhooda/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, pihaknya setuju dengan gagasan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dimulai bulan Juli 2021 mendatang.

Presiden mengusulkan bahwa PTM harus dilaksanakan dua hari dalam seminggu.

Dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Menakar Urgensi Sekolah Tatap Muka” di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 10 Juni 2021 kemarin, Ia mengatakan bahwa Komisi X mendukung kebijakan tersebut.

Baca Juga: Komisi X DPR Apresiasi Kemenparekraf, Pelaksanaan Seni Pertunjukan Akhirnya Diperbolehkan

“Opsi ini sebagaimana Mas Nadiem, saya mendukung. Komisi X mendukung bahwa PTM memang tetap harus berjalan, itu yang pertama,” ucapnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Parlementaria.

Meskipun demikian, PTM tetap tidak akan dilakukan serentak di semua wilayah Indonesia. Terlebih melihat situasi  Indonesia saat ini masih dilanda pandemi Covid-19.

 “Apakah opsi yang ditawarkan Pak Jokowi harus terlaksana ke seluruh sekolah,  jawabannya tidak. Karena PTM ini tidak berlaku serentak secara nasional, karena dalam SKB 4 menteri disebutkan yang punya kewenangan untuk sekolah dibuka atau tidak,  bukan Kemendikbud, bukan pemerintah pusat, tapi pemerintah kabupaten kota,” tuturnya.

Baca Juga: Bandingkan dengan PPnBM 0 Persen untuk Mobil Mewah, Fadli Zon: PPN Sembako Harus Ditolak!

Selain itu, Huda juga menambahkan, di dalam SKB menyebutkan bahwa orang tua masih punya hak otoritatif, dalam hal ini menentukan apakah anak-anak mereka tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau mengikuti aturan PTM.

“Jadi perdebatan publik itu sebenarnya bisa dituntaskan ketika merujuk pada SKB 4 menteri. Bahwa ketika ada orang tua protes, nggak usah protes,  karena orang tua ada opsi untuk tetap menolak,  dengan cara tetap melaksanakan PJJ,” tandas legislator dapil Jawa Barat VII itu

Selain itu, Syaiful Huda juga turut menyoroti rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan.

Baca Juga: Panduan Pembelajaran PAUD Hingga Pendidikan Menengah di Masa Pandemi Resmi Hadir

Menurutnya, wacana ini akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia salah satunya biaya pendidikan akan kian mahal.

Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi.

Politisi PKB ini menilai kurang tepat jika sektor pendidikan dijadikan objek pajak. Dengan demikian kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sektor Pendidikan maka outputnya juga untuk Pendidikan.

Baca Juga: Ramai-ramai Kritik Rencana PPN Sembako, Begini Kata Gus Umar Hasibuan, Jansen Sitindaon, hingga Said Didu

Untuk diketahui dalam rancangan (draft) RUU KUP yang beredar di media, disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler