Hati-hati! Hina Presiden dan DPR di Media Sosial (Medsos) Bisa Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Begini Lengkapnya

7 Juni 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi penjara. /Unsplash.com/ Damir Spanic

SEPUTARTANGSEL.COM - Penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan di media sosial (medsos) dapat dikenakan hukuman paling maksimal 4,5 tahun penjara.

Selain itu, penghinaan yang ditujukan kepada lembaga negara seperti DPR dapat dikenakan hukuman paling maksimal 2 tahun penjara.

Hal ini terkandung di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang kini tengah dibahas oleh pemerintah bersama DPR.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Hoaks Jokowi Perintahkan Pecat Prabowo, Hingga Mahfud Sebut Presiden Obral Tanah

Delik pidan tersebut masuk ke dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Berikut bunyi Pasal 353 RUU KUHP:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Baca Juga: Direktur Intelijen Inggris Dapat Peringatan Keras dari Presiden Rusia Vladimir Putin

Hukuman tersebut dapat diperberat apabila dilakukan di media sosial. Hal ini tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP, yaitu:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Hukuman penghinaan dapat diperberat menjadi maksimal 3 tahun penjara apabila dapat menimbulkan kerusuhan. Hal ini tertuang di dalam Pasal 240 KUHP sebagai berikut:

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Baca Juga: Ini Jawaban Presiden Rusia Vladimir Putin Ketika Ditanya Masalah Nuklir Korea Utara

Kemudian, penghinaan yang ditujukan kepada pemerintah dan dilakukan melalui media sosial serta dapat menimbulkan kerusuhan, hukuman dapat diperberat lagi menjadi maksimal 4 tahun penjara.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi Pasal 242 RUU KUHP.

Lebih lanjut, ancaman pidana tertinggi yakni hukuman maksimal 4,5 tahun penjara apabila penghinaan ditujukan kepada Presiden atau Wakil Presiden melalui media sosial.

Baca Juga: Ini Jawaban Presiden Rusia Vladimir Putin Ketika Ditanya Masalah Nuklir Korea Utara

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 219 RUU KUHP dengan bunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler