Mulai 20 Mei 2021, Lagu Indonesia Raya Diputar di DIY Tiap Pagi

19 Mei 2021, 09:18 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X /Sumber: Antara Foto / Luqman Hakim/

SEPUTARTANGSEL.COM – Lagu kebangsaan Indonesia Raya akan diperdengarkan di ruang publik di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setiap pagi pukul 10.00 WIB mulai 20 Mei 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang "Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya" yang diteken Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa, 18 Mei 2021.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan,"Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan.”

Baca Juga: Grebeg Syawal 2021 Ditiadakan Keraton Yogyakarta Guna Cegah Penularan Covid-19

SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, dan pimpinan perusahaan swasta.

SE diterbitkan sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dikutip dari Antara, Raja Keraton Yogyakarta ini juga meminta setiap orang yang hadir pada saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan agar berdiri tegak dengan sikap hormat.

Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Prihatin, Guru TK Ketahuan Diteror Pinjol Malah Dipecat

"Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," kata Sultan dalam SE itu.

Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Imam Pratanadi berharap setelah SE Gubernur DIY terbit dapat segera ditindaklanjuti dengan SE bupati/ wali kota.

"Walaupun tidak menyebut kewajiban tapi merupakan ketentuan bagi surat edaran ini dialamatkan. Memperdengarkan lagu Indonesia Raya pukul 10.00 WIB atau sesuai kondisi masing-masing," tutur Imam Pratanadi. ***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler