Direksi Kimia Farma Diagnostika Dipecat, Menteri BUMN Erick Thohir: Silahkan Berkarier di Tempat Lain

17 Mei 2021, 07:09 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. /- Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/pri.

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengambil keputusan bahwa seluruh direksi kimia Farma Diagnostika (KFD) dipecat.

Pasalnya, keputusan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kasus terkait penggunaan alat antigen bekas untuk tes Covid-19 yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan pers pada Minggu, 16 Mei 2021.

Baca Juga: Karena Larangan Mudik, Volume Sampah Lebaran Diperkirakan Melonjak 15 Persen

Menurut Erick, adanya kasus penggunaan alat antigen bekas itu merupakan permasalahan yang sangat penting sehingga perlu mendapatkan respons secara profesional.

Respons itu dibuktikan dengan dikeluarkannya surat pemecatan yang ditunjukkan kepada seluruh direksi oleh Erick seusai melakukan penilaian secara terukur yang berlandaskan pada unsur semangat good corporate governance.

"Langkah (pemberhentian) ini mesti diambil," kata Erick, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter resmi @KemenBUMN pada Senin, 17 Mei 2021.

Baca Juga: Hamas: Netanyahu, Jangan Bermain-Main dengan Api!

"Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," tutur Erick.

Erick menyebutkan bahwa kasus yang menimpa perusahaan BUMN tersebut sangat bertentangan dengan core value.

Erick mengingatkan bahwa seluruh perusahaan yang dikelola oleh negara itu harus dapat bertindak secara profesional sesuai dengan core value yang disepakati bersama.

Baca Juga: CDC Sebut Masker Tidak Perlu Dipakai Bila Sudah Menerima Vaksin Lengkap

Adapun kesepakatan core value itu yang harus dimiliki oleh seluruh pihak BUMN adalah amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Erick mengatakan bahwa apabila salah satu pihak sudah berlawanan arah dengan core value itu, maka pemerintah secara tegas memecat pihak tersebut tanpa pandang bulu.

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," ujar Erick.

Baca Juga: Istanbul Turki Tak Jadi Final Liga Champions, Pindah ke Porto

Erick menyebutkan bahwa kepercayaan dari masyarakat mengenai kualitas pelayanan yang diberikan oleh perusahaan negara itu tentu menjadi hal yang sangat serius, sehingga sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.

"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini," ujar Erick.

Selain itu, Erick mengatakan langkah
langkah pemecatan terhadap
seluruh direksi KFD tersebut bukan dalam rangka memberikan hukuman.

Baca Juga: Ingin Kenal Atlet Indonesia Yang Mengukir Sejarah? Kunjungi Museum Khusus Olahraga Ini

Melainkan sebagai bentuk nyata BUMN yang telah bersiteguh untuk berkomitmen dalam memberikan pelayanan, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat.

"Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," lanjut Menteri BUMN.

Bahkan hingga saat ini, auditor independen ikut terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan semua lab yang berada di bawah naungan Kimia Farma.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Distop Sementara, Ada Kasus KIPI?

Sebelumnya, awal kasus penggunaan alat antigen bekas itu terungkap ketika anggota Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggebrekan di Laboratorium Rapid Antigen Kimia Farma, Lantai M, Bandara Kualanamu, pada Selasa, 27 April 2021 silam.

Hasil dari penyidikan itu akhirnya polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat swab antigen bekas yang siap untuk digunakan kepada para calon penumpang pesawat.

Polisi juga telah menetapkan lima pegawai Kimia Farma sebagai tersangka yang ikut terlibat dalam kasus dugaan penggunaan daur ulang alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu tersebut.

Baca Juga: Siap-Siap Tes Antigen Acak di Pos Penyekatan Saat Arus Balik, Ini Titik Pemeriksaannya

Adapun rincian lima orang tersangka tersebut adalah Mantan Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan PM, mantan kurir Laboratorium Kimia Farma SR, , mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma DJ, mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M, dan mantan pekerja bagian admin hasil swab R.

Kelima tersangka pegawai Kimia Farma itu telah dijerat hukuman Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler