SEPUTARTANGSEL.COM - Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, sejumlah serikat buruh bertandang ke Jakarta untuk menggelar aksi hari ini, Sabtu, 1 Mei 2021.
Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan sejumlah aspirasi mereka kepada pemerintah.
Di antaranya yakni kenaikan upah, tunjangan hari raya (THR), dan pencabutan UU Cipta Kerja/Omnibus Law.
Baca Juga: Alhamdulillah, China Akan Kirim Tiga Kapal Selam Untuk Evakuasi KRI Nanggala 402
Sayangnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan adanya sejumlah tindakan represi dari para aparat penegak hukum kepada para peserta aksi.
KontraS mengatakan, Kepolisian yang bertugas di aksi massa Hari Buruh Internasional 2021 melakukan kebijakan aneh.
Menurut mereka, orang-orang yang diperbolehkan ikut aksi hanya para buruh.
"Kepolisian yg bertugas di aksi massa Hari Buruh Sedunia 2021 membuat kebijakan aneh bin ajaib yakni membatasi bahwa aksi hanya boleh diikuti oleh buruh," tulis KontraS, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @KontraS.
Karena kebijakan tersebut, sejumlah mahasiswa dan warga sipil yang bersolidaritas ikut aksi pun mendapat tindakan represif dari polisi dan diangkut dari titik aksi.
"Mahasiswa & warga yg bersolidaritas mengalami represi & diangkut dari titik aksi," ujarnya.
Baca Juga: Ikatan Cinta Sabtu 1 Mei 2021: Andin Bahagia Al Sadar, Hubungan Elsa dan Riky Segera Terbongkar
Menurut laporan KontraS, tindakan represi tersebut dilakukan atas nama protokol kesehatan (prokes).
Namun, para peserta aksi justru diangkut dengan dua kendaraan sempit tanpa menerapkan prokes.
"Atas nama protokol kesehatan, rombongan massa aksi dari unsur mahasiswa & warga yg bersolidaritas dengan buruh dipisahkan dari massa aksi. Direpresi. Kemudian diangkut dengan 2 kendaraan sempit yg justru semakin tidak sesuai protokol kesehatan," tuturnya.***