PKS Minta Pemerintah Transparan Terkait Penjualan Jalan Tol

27 April 2021, 23:55 WIB
Ilustrasi /Sumber: Freepik /

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Skema Bangun-Jual yang diterapkan pemerintah dalam proyek-proyek infrastruktur jalan tol menuai polemik ditengah masyarakat.

Konsep pendekatan pembangunan infrastruktur dengan sistem "bangun-jual" jalan tol ini mengikuti strategi bisnis yang diterapkan di Cina.

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mengingatkan pemerintah agar jangan gegabah dalam melakukan program-program pembangunan. "Tidak perlu semuanya dengan skema bangun-jual, proyek-proyek strategis tetap harus dalam kendali pemerintah," tutur Amin.

Baca Juga: Kepala BIN Papua Tewas Ditembak, Jokowi Geram dan Perintahkan TNI-Polri Tangkap Anggota KKB, Kapuspen: Siap

Baca Juga: Terus Produktif Di Balik Jeruji, Warga Binaan Rutan Salemba Pamerkan Karya dan Produk Seni Mereka

Anggota Fraksi PKS DPR menjelaskan kalau proyek infrastruktur jalan tol dibangun lalu dijual ke swasta semua, ini dapat menimbulkan monopoli dan oligopoli swasta. "Pasar monopoli-oligopoli ini bersifat penentu tarif, maka rakyat kecil yang akan dirugikan. Jadi pembangunan jalan tol ini untuk siapa?," ungkap Amin.

Karena itu, pemerintah harus transparan dalam proses penjualan jalan tol, khususnya dalam divestasi tol Medan-Kualanamu yang menjadi sorotan publik. Harus dibuka berapa nilai buku, laporan keuangan diungkap ke publik supaya tidak menimbulkan polemik. "Kami akan panggil Kementerian BUMN ke DPR untuk menjelaskan hal ini," paparnya.

Amin memahami bahwa proses divestasi dapat mengurangi rasio pinjaman terhadap modal yang dimiliki, sehingga cash flow keuangan perusahaan bisa tetap sehat. Namun harus tetap transparan ke publik terhadap cash flow yang dimiliki.

Baca Juga: Tiga Pengobatan Umum Untuk Menyembuhkan Kanker, Apa Saja Itu?

Baca Juga: Antisipasi Mutasi Virus Corona dari Luar, Pemerintah Perketat Titik Masuk dan Perbatasan Wilayah

Lagi pula, skema bangun-jual bukan satu-satunya jalan. Ada skema sekuritisasi aset. Dengan skema ini, pemerintah masih punya ownership, jadi masih bisa mengendalikan.

"Dan yang paling penting, proses penjualan saham oleh BUMN juga harus sesuai dengan aturan hukum dan Undang-undang yang berlaku, sehingga tidak berdampak pada kerugian bagi rakyat kecil," pungkas Amin.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler