KAI Ubah Masa Berlaku Hasil Negatif Tes RT-PCR dan Antigen untuk Kereta Jarak Jauh

26 April 2021, 21:57 WIB
Ilustrasi Kereta Api Indonesia, masa berlaku hasil tes negatif RT-PCR dan rapid test antigen diubah. /Foto: Dok. PT KAI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Masyarakat pengguna jasa Kereta Api diharapkan mengatur kembali waktu perjalanannya.

Pasalnya, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengubah masa berlaku hasil negatif Tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk KA Jarak Jauh.

Perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk naik KA Jarak Jauh dari sebelumnya maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan diubah menjadi maksimal 1 x 24 jam.

Baca Juga: Bandingkan WN India Masuk Indonesia dengan Larangan Mudik, Dokter Tirta: Emang Pandemi Bakal Selesai?

Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April - 5 Mei dan 18 - 24 Mei 2021.

Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1 x 24 Jam.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.

Baca Juga: Insiden Tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala 402, Peneliti Sebut Adanya Anggaran Militer yang Terbatas

"Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021," ujarnya seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi KAI.

"Selama bulan April, rata-rata KAI melayani 16 ribu calon penumpang per hari yang melakukan screening Covid-19 di Stasiun. Adapun 86% di antaranya memilih menggunakan GeNose C19 dan memilih Rapid Test Antigen," tambahnya.

Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 Stasiun serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 44 Stasiun.

Baca Juga: Doakan Awak Kapal KRI Nanggala 402 yang Gugur Masuk Neraka, Gus Umar Hasibuan: Biadab Nih Orang

Adapun 42 Stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan Rapid test Antigen yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang.

Lalu, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.

Sedangkan 44 Stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 yaitu, Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol.

Baca Juga: Tak Setuju KKB Papua Dilabeli Teroris, Natalius Pigai: Ada Skenario Besar di Balik Label

Lalu, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong, Sidareja, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Jember, Ketapang, Probolinggo, dan Kalisetail.

"KAI mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler