Tindak Tegas Kominfo Blokir Semua Konten Sang Penista Agama Joseph Paul Zhang di Platform Media Sosial

23 April 2021, 01:20 WIB
Joseph Poul Zhang penista agama yang mengaku Nabi yang 26. /Aksara Zabar/


SEPUTARTANGSEL.COM - Kominfo telah memperluas pemblokiran konten dari Joseph Paul Zhang sang penista agama.

Sehingga menurutnya lebih banyak konten yang diturunkan.

Juru Bicara Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi mengatakan, Kominfo akan tindak tegas konten ujaran kebencian yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

Baca Juga: Piala Menpora 2021, Persib Kalah di Kaki Mantan Pemain, Nih Profil Macan Muda Persija Taufik Hidayat

Baca Juga: Taufik Hidayat Trending Twitter Usai Bawa Kemenangan Untuk Persija Jakarta

"Kominfo bertindak tegas dalam penanganan konten ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, termasuk yang dilakukan oleh Paul Zhang," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam pesan singkat kepada Antara, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, 23 April 2021.

Berdasarkan data yang diberikan Kominfo pada Kamis 22 April 2021, sebaran konten ujaran kebencian dari Joseph Paul Zhang juga ditemukan di Facebook, Instagram dan Twitter, dari yang semula hanya di YouTube.

Kominfo telah meminta setiap platform tersebut untuk memblokir 44 konten Joseph Paul Zhang.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Lengkap di Wilayah Jabodetabek, Jumat 23 April 2021

Baca Juga: Begini Kronologis Hilang Kontaknya Kapal Selam KRI Nanggala 402 dan Berikut Daftar Nama-Nama Kru

Adapun rinciannya, 26 konten di YouTube, 13 konten di Facebook, 3 konten di Instagram dan 2 konten di Twitter.

"Selain 44 konten tersebut, Kominfo juga sedang memproses 23 konten yang diduga melanggar Undang-Undang," kata Dedy.

Lebih lanjut, tim patroli siber Kominfo terus mencari konten-konten yang bermuatan ujaran kebencian serupa di berbagai platform media sosial.

Baca Juga: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Tenggelam, Puan Maharani: Faktor Usia Atau Sebab Lain?

Kominfo pun meminta agar netizen tidak membagikan atau menyebar konten dari Joseph Paul Zhang sang penista agama.

Atau pun konten-konten yang berisi ujaran kebencian, hoaks atau perundungan siber.

"Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghadirkan perdamaian di ruang digital, " kata Dedy.

Baca Juga: Usai KRI Nanggala 402 Hilang Kontak, Menhan Prabowo Akan Mengadakan 3 Kapal Selam dari Korsel

Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan ke Direktoran Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang kini berada di luar negeri.

Serta menunggu hasil permohonan penerbitan red notice dari interpol pusat yang ada di Lyon, Prancis.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler