Miris! Hasrat Tak Terbendung, Pegawai Fotokopi Tega Cabuli Pelanggannya Sendiri

15 April 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi anak korban tindakan asusila. /Pixabay/Alexas_Fotos/


SEPUTARTANGSEL.COM - Hasrat tak lagi terbendung, seorang pria karyawan fotokopi tega cabuli remaja 14 tahun.

Kasus pencabulan terjadi di Padang Sumatera Barat pada tanggal 10 April 2021 pukul 17:30 WIB.

Kejadian ini bermula saat seorang remaja berinisial AS berusia 14 tahun hendak nge-print tugas sekolah di salah satu tempat fotokopi.

Baca Juga: Dokter Tirta ke Politisi dan DPR yang Rela Disuntik Vaksin Nusantara: Mereka Cuma Nekat Biar Kelihatan Hebat

Baca Juga: UPDATE 15 APRIL: Data Covid-19 Indonesia, Kasus Terkonfirmasi Tambah 6.177 Total 1.589.359

Dan saat itu lah tersangka berinisial DS yang merupakan karyawan tempat fotocopi melakukan aksi bejatnya.

Kabar mengenai pencabulan remaja dibawah umur oleh karyawan toko fotocopi, dibenarkan oleh Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto.

"Dia (korban) mau nge-print tugas sekolah," terang Dwi di Mapolsek Kotagede, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, 15 April 2021.

Baca Juga: Pemerintah Rencana Cabut Subsidi Listrik Golongan 45 VA Tahun 2022

Aksi pencabulan oleh karyawan itu bemula saat korban tengah duduk di meja komputer untuk print tugas sekolah.

Dan pada saat itu pula tersangka DS mendekati korban AS dan mulai melakukan tidakan asusila.

Salah satunya yaitu dengan meraba-raba di beberapa area vital tubuh korban.

Baca Juga: Kebutuhan Gas LPG Makin Tinggi, Polisi Cegah Peredaran Gas Oplosan

Korban yang merasa tidak nyaman langsung menceritakan kepada orang tuanya.

Mendengar cerita korban saat itu pihak keluarga langsung melaporkan tindakan asusila karyawan fotokopi ke Polsek Pondok Gede.

"Sementara si korban merasa tidak nyaman dan bercerita pada orangtua. Akhirnya tanggal 10 itu juga melakukan pengaduan (ke Polsek Kotagede)," jelas Kapolsek.

Baca Juga: Mau Khatam Al Qur’an di Bulan Ramadhan? Ini Tipsnya

Tavianto mengaku pihaknya masih mendalami motif tersangka ini. Tetapi menurutnya, perbuatan DS tak lepas dari cara pergaulannya sehari-hari.

"Ini masalah krusial juga, masyarakat nganggap cowal-cowel biasa," keluhnya.

Dari kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, kaus milik tersangka dan hijab milik korban.

Baca Juga: Kini Perpanjangan SIM Bisa Online

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 290 ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Asusila. Yaitu, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler