SEPUTARTANGSEL.COM- Seorang pegawai KPK RI yang masuk dalam anggota Satuan Tugas (Satgas) dan memiliki kewenangan menyimpan barang bukti, terbukti melakukan pencurian barang bukti.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers melalui kanal Youtube KPK RI pada Kamis 8 April 2021.
Tumpak menjelaskan pencurian barang bukti yang dilakukan pegawai KPK berinisial IGA sejak 2020 berupa 1,9 kg emas batangan.
Baca Juga: Dihapus Donald Trump, Joe Biden Berencana Kembali Memberi Bantuan kepada Pengungsi Palestina
"Yang bersangkutan mengambil barang bukti tidak sekaligus, tetapi kalau ditotal ada emas seberat 1,9 kg. Sebagai Satgas memiliki kewenangan ke tempat penyimpanan barang bukti perkara," jelas Tumpak Panggabean.
Barang bukti yang dicuri adalah barang bukti kasus Yaya Purnomo, pejabat Kemenkeu, yang seharusnya dilelang untuk negara.
Lebih lanjut Tumpak Panggabean mengungkap bahwa IGA menggadaikan sebagian emas barang bukti ini ke pegadaian untuk membayar hutang.
"Karena yang bersangkutan terlibat dalam bisnis tak jelas, seperti Forex-forex itu. Dari sebagian emas yang digadaikan ini nominalnya mencapai Rp 900 juta. Jadi belum termasuk yang disimpan atau belum digadaikan," tambah Tumpak.
Yang bersangkutan diputuskan telah melakukan pelanggaran kode etik, tidak jujur, serta menyalahgunakan kewenangannya.
"Karena tindakannya tersebut juga menimbulkan dampak yang merugikan dan sudah terjadi, citra KPK sebagai lembaga yang memiliki integritas tinggi ternodai," tambah Tumpak.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online, Segini Biaya Resminya
Majelis Kehormatan KPK pun menjatuhi hukuman berat dengan memberhentikan dengan tidak hormat.
Untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya kini IGA telah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan. ***