Pelaku Hoak Video Penangkapan Penyuapan Jaksa Kasus HRS Terciduk, Muannas Minta Polri Umumkan Motifnya

22 Maret 2021, 16:39 WIB
Muannas Alaidid berikan tanggapan terkait beredarnya video hoaks oknum jaksa yang mengungkap adanya dugaan praktik suap terkait kasus Rizieq Shihab. /Kolase foto/Instagram/@muannas_alaidid/ANTARA/Fauzan/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kepolisian akhirnya mengumumkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebar hoak terkait video suap jaksa. 

Pelaku berinisial F berusia 18 tahun ditangkap oleh tim gabungan Kepolisian dan Kejaksaan Takalar, Sulsel. 

Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Takalar, Sulsel.

Politisi PSI Muannas Alaidid dalam cuitan akun twitternya @muannas_alaidid pada 22 Maret 2021, mengatakan Kepolisian harus mengumumkan kepada publik motif pelaku menyebar hoak.

 Baca Juga: Parlemen Australia Nyatakan Mosi Kepada China Atas Pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur di Xinjiang

Baca Juga: Anies Baswedan Menang Survei Indikator Politik Pilpres 2024, Mardani Ali Sera: 40 Persen Pemilih Anak Muda

"Polri mesti umumkan biar publik tahu motifnya apa ? apakah pelaku yg ditangkap ini pembuat konten (content creator) atau pendistribusi (org yg menyebarkan) @DivHumas_Polri," tulis Muannas.

Dalam penangkapannya, Kejaksaan Negeri Takalar pada Senin 22 Maret 2021 bekerja sama dengan aparat Kepolisian. 

Muannas sebelumnya juga menanggapi cuitan Menkopolhukam. 

Baca Juga: Balas Dendam, Arab Saudi Bombardir Pemberontak Houthi di Yaman, Raja Salman Dikecam Negara Barat

Baca Juga: Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan Dikutuk Joe Biden dan Pemimpin Eropa, Ada Apa?

Dalam tanggapannya, Muannas setuju dengan yang dikemukakan Mahfud MD soal video hoak penyuapan jaksa yang meresahkan masyarakat. 

Muannas menilai orang yang menyebarkan hoak ini berbahaya apabila publik percaya, sehingga Polisi harus mengumumkan apa motifnya menyebarkan hoak tersebut. 

“Jangan dibiarkan prof @mohmahfudmd pelakunya mesti ditangkap, ini konten creator niat bener memang membuat berita bohong untuk meresahkan kemudian disebarkan, bahaya betul bila dipercaya, publik mesti tahu dengan ditangkapnya apa motif pelaku,” ujar Muannas.

Baca Juga: Siap-siap, 28 Situs Ini Akan Umumkan Hasil SNMPTN Sore Ini

 

Sebelum Muannas Alaidid mencuitkan hal ini, Menkopolhukam, Mahfud MD dalam cuitannya pada 21 Maret 2021 melalui akunnya @mohmahfudmd juga menganggap penyebaran hoak seperti ini sangat membahayakan. 

Mahfud MD menuliskan, bahwa video itu bukanlah jaksa yang menangani kasus Habib Rizieq Shihab pada kasus yang kini sedang ramai. 

Mahfud pun menjelaskan bahwa video tersebut adalah video penangkapan Jaksa AF oleh Jaksa Yulianto yang terjadi 6 tahun lalu di Sumenep, Madura.  

Baca Juga: Viral Pria Ngaku Ustadz di Bekasi Yang Bisa Gandakan Uang Ditangkap Polisi

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dlm kss yg sdng diramaikan akhir2 ini. Tp ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep. Bukan di Jkt dan bkn dlm kss yg sekarang. Utk kss spt inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," jelas Mahfud MD. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler