Bikin 'Penguasa' Jalan, Polda Metro Jaya Larang Pengawalan Mobil Mewah, Moge dan Sepeda

16 Maret 2021, 08:27 WIB
Rombongan Moge di Bogor lolos aturan ganjil genap karena ada pengawalan Polisi /twitter/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pengawalan mobil mewah, moge bahkan rombongan pesepeda seringkali mengganggu pengguna jalan lain. 

Bahkan seringkali melahirkan kecemburuan sosial di masyarakat. Hal ini karena pengawalan selalu memberikan jalur 'istimewa' mendahulukan kendaraan yang dikawal.

Terlebih dengan tampilan mobil mewah dan moge yang telah membentuk image di masyarakat, penunggangnya orang kaya. Sehingga terkesan Polisi bisa 'dibayar'.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut PPKM Berskala Mikro Buahkan Hasil

Baca Juga: Waspada, BMKG Beri Peringatan Warga di Jaksel dan Jaktim, Hari Ini  Selasa 16 Maret 2021, Ada Apa?

Adanya beberapa alasan sosial dan etika tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya kini melarang polis melakukan pengawalan terhadap rombongan Motor Gede (Moge), mobil mewah dan pesepeda.

"Kebijakan ini sudah diterapkan sejak Februari 2021 lalu," kata Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo pada Senin 15 Maret 2021.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan larangan pengawalan itu diterapkan untuk seluruh kegiatan.

Baca Juga: Gara-Gara 28 Nama Satu Rekening, Semua Insentif Nakes di Medan Ditarik, Begini Kata Bobby Nasution

Baca Juga: POPULER HARI INI: Fadli Zon Tolak Impor Beras, Pabrik-pabrik China Dibakar di Myanmar

"Kegiatan apapun, kecuali memang mereka kegiatan olahraga ada event olahraga yang memang itu atlet. Ya itu kami kawal," ujar Kombes Sambodo.

Seperti diketahui beberapa pengawalan terhadap penunggang moge dan mobil mewah justru menjadikan masalah. 

Paling baru kasus pelanggaran aturan ganjil-genap (Gage) di Bogor dan aturan tes antigen bagi pengunjung wilayah Puncak. 

Baca Juga: Warga Sipil Suriah Utara Jadi Korban Atas Serangan Rudal, Turki Tuntut Rusia Segera Hentikan Penembakan

Karena ada pengawalan, aturan Gage di Bogor diterobos dan pemeriksaan hasil tes Covid-19 pun lewat. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler