Andi Arief Ungkap Fakta Mengejutkan tentang KLB Partai Demokrat yang Libatkan KSP Moeldoko, Ini Tanggapan AHY

11 Maret 2021, 18:04 WIB
AHY (kanan), Moeldoko (kiri) //Antara /

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Demokrat, Andi Arief kembali buka suara terkait Kongres Luar Biasa (KLB) yang melibatkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Andi mengungkapkan, KLB yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada tanggal 5 Maret 2021 itu telah diketahui oleh Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono sejak setahun lalu. Tepatnya yakni sejak tanggal 1 Februari 2020.

Meski sudah diketahui oleh AHY, namun pihak-pihak yang terlibat, termasuk Moeldoko tetap kukuh untuk menyelenggarakan KLB yang dinilai ilegal dan inkonstitusional itu.

Baca Juga: Kapolres Bogor Telah Ungkap Pelaku Pelempar Botol Plastik Kuda Nil di Taman Safari, Ternyata Nenek-nenek!

Baca Juga: KLB Demokrat Jadikan Moeldoko Ketum, Mahfud MD Bocorkan Reaksi Jokowi

Menurut Andi, pihak-pihak itu menganggap AHY tidak dapat mengatasi kudeta.

"Kudeta Deli Serdang disebut Kudeta Keblinger. Sudah ketauan rencananya dan sempat dicegah AHY 1 Februari 2020 tetap dilakukan oleh Pak Moeldoko dkk. Mereka anggap tak mungkin AHY bisa atasi kudeta," kata Andi, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @AndiArief_ID pada Kamis, 11 Maret 2021.

Lebih lanjut, Politisi Partai Demokrat itu mengatakan bahwa AHY bermaksud baik ketika berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Ikut KLB Demokrat dan Mendukung Moeldoko, 2 Ketua DPC Dipecat AHY

Baca Juga: Sebatas Tawaran Konsultasi dan Pelatihan, Komandan Misi NATO Ungkap Tidak akan Rebut Peran AS di Irak

Dalam hal ini, Andi mengaku bahwa salah satu Pendiri Universitas Pertahanan itu menghormati Presiden.

"AHY sendiri dengan maksud baik berkirim surat saat itu karena hormati Presiden,"

Sebelumnya, diketahui KSP Moeldoko ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui KLB.

Baca Juga: Indonesia Diundang UNESCO untuk Program Digitalisasi Aksara Nusantara di Konferensi Tingkat Internasional, Loh

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Sumedang, 27 Meninggal Dunia dan 39 Dirawat di RSUD Sumedang

Namun, KLB tersebut dianggap ilegal dan inkonstitusional karena melanggar peraturan partai.

Selain itu, KLB itu juga tidak mendapat izin dari Majelis Tinggi Partai Demokrat.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler