Jhoni Allen Bilang KSP Punya KTA Bernomor Khusus, Kader Demokrat: Publik Juga Tahu Moeldoko dari Partai Hanura

6 Maret 2021, 12:30 WIB
KLB Partai Demokrat Tetapkan Moeldoko Ketua Umum Partai Demokrat 2021-2025 /Twitter/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun mengaku bahwa Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) khusus.

Jhoni mengungkapkan, KTA khusus tersebut diberikan kepada KSP Moeldoko oleh dirinya dan sejumlah pihak lain.

Menanggapi hal ini, Kader Partai Demokrat Muhammad Dhevy mengatakan bahwa apa yang diungkapkan oleh Jhoni adalah pembohongan publik.

Baca Juga: Ridwan Kamil, Siapkan 10 Unit Rumah dan 10 Motor Untuk Para Pejuang Covid-19 Jawa Barat Terpilih, Ayo Ikutan!

Baca Juga: Marah karena AHY 'Disingkirkan' oleh KSP Moeldoko, Annisa Pohan Tulis Ayat Suci di Akun Twitter Miliknya

Dhevy mengungkapkan bahwa di dalam Partai Demokrat tidak ada KTA khusus.

"Ini Sudah Jelas Jelas Pembohongan Publik,Sejak Kapan Ada KTA Demokrat Khusus Dan Sejak Kapan , KSP Muldoko Di Demokrat," kata Dhevy melalui akun Twitter @DhevyMuhammad pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Menurutnya, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu tidak pernah mendaftar sebagai kader Partai Demokrat.

Baca Juga: Laga Derby Atletico Madrid Vs Real Madrid, Siapa Pemenangnya?

Baca Juga: Dilantiknya Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Versi KLB Banjir Kritik, Rocky Gerung Minta Jokowi Turun Tangan

Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR itu mengungkapkan bahwa Moeldoko adalah bagian dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang saat ini diketuai oleh Oesman Sapta Odang atau yang lebih dikenal sebagai OSO.

"Publik Juga Tau KSP Muldoko itu Kader dari Partai Hanura
#KLBBodong," lanjutnya.

 

Sebelumnya, diketahui Moeldoko dilantik sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jum'at, 5 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: SBY Ungkap KLB Partai Demokrat Deli Serdang Akal-Akalan Moeldoko

Baca Juga: KSP Moeldoko Resmi Dilantik Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB, Said Didu: Bagi yang Beretika dan Bermoral

Namun, KLB tersebut dinilai ilegal dan inkonstitusional karena dianggap melanggar AD/ART partai, serta tidak mendapat izin dari Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Selain itu, KLB itu juga diketahui banyak ditentang oleh DPD dan DPC Partai Demokrat di sejumlah daerah di Indonesia.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler